saranginews.com, JAKARTA – Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mendesak Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menindak polisi jika ada yang terlibat dalam dugaan korupsi yang diusut Kejagung.
“Jika ada anggota saya yang terlibat dan terlibat dalam peristiwa ini, saya akan meminta Jaksa Agung memproses anggota saya,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Parlemen, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Sidang Lagi: Hakim Ingatkan Penggugat Tentang Laporan Kerugian Negara dari BPKP
Jawaban tersebut menanggapi pernyataan anggota Komisi III Partai Demokrat, Benny Harman yang mempertanyakan peristiwa penyerangan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Berat (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan anggota Polri Anti Korban. Densus 88 pada Juni 2024.
Kami mendengar bahwa larangan tersebut ada hubungannya dengan cara mereka menangani kasus dugaan korupsi timah.
BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Tak Gunakan Dana CSR untuk Pribadi
“Kenyataannya ketika Kejaksaan menangani perkara pokok, Polri menghimpun kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya adalah, apa yang salah? Bukankah seharusnya ada kantor polisi yang antre untuk menyelamatkan sumber daya alam kita khususnya timah? kata Benny.
Terkait ucapan Benny, Kapolri menegaskan bahwa peristiwa pemberontakan tersebut tidak benar.
BACA JUGA: 2 Polisi Tutupi Pembunuhan Seorang Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Keliru
“Itu hanya pernyataan yang meremehkan. aku tidak tahu “Tapi yang jelas ini bagian dari upaya menghancurkan perusahaan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan Polri dan Kejaksaan Agung bersinergi dan bekerja sama dalam menangani kasus dugaan korupsi sistem usaha timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menimbulkan kerugian bagi posisi gunung. hingga Rp 300 triliun.
“Sebaliknya, kita terus bersinergi, bersinergi, agar persoalan pengelolaan timah ini benar-benar terus berlanjut. Jangan dirugikan negara, jangan dipermainkan oleh orang-orang jahil. “Jadi masih kita rawat, agar kedepannya perawatan benar-benar bisa diselesaikan dan negara mendapat manfaatnya,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta Kejaksaan Agung menindak anggotanya jika ada keterlibatan polisi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, ada peristiwa penangkapan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Polri dari Satuan Tugas Anti Terorisme (Densus) 88 pada pertengahan Mei lalu.
Permasalahan ini diputuskan oleh pimpinan kedua lembaga, Irjen Pol dan Jaksa Agung saat bertemu di Istana Negara pada 27 Mei 2024. (antara/jpnn)
BACA JUGA… Cak Imin Minta Kapolri Segera Tindak Kasus Penusukan 2 Siswa Sekolah Al Fatimyah Krapyak