saranginews.com – Badan Kepolisian Republik Indonesia (IPW) ikut menjawab pertanyaan terkait pemecatan Irjen Pol Rudy Soik dari eks Bareskrim Kaur Bin Ops (KBO). Minyak di Kupang.
Ipada Rudy Soik sebelumnya pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena dianggap melakukan penyimpangan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Jaksa Tanggapi Bersama Mwalimu Supriyani: Kenapa Bukan Kemarin Saja!
Selain itu, pihak kepolisian di wilayah tersebut menyebut Rudy Soik di Ipda telah melakukan berbagai kejahatan lain terkait moral dan disiplin sebagai anggota polisi. Sementara itu, kelanjutan kasus mafia minyak yang diungkap Rudi belum jelas.
Oleh karena itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kontroversial minyak ilegal terkait pemecatan Ipda Rudy Soik di NTT.
BACA JUGA: Irjen Daniel dipecat usai mengusut mafia BBM saat bertemu Irjen Rudy Soik
Inspektorat Kepolisian RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dari Propam Polri dan ITwasum Polri untuk menindak tegas bisnis minyak ilegal di NTT, kata Sugeng di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Sugeng mengatakan, pembentukan kelompok khusus ini akan memperjelas siapa saja yang terlibat dalam bisnis minyak ilegal di NTT.
BACA JUGA: Kapolda NTT Irjen Daniel Ipda Sempat Ucapkan Hal Ini Soal Nasib Rudy Soik.
“Jika Ipda Rudy Soik terlibat dalam kasus ini, maka bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tapi kalau ada unsur lain sebaiknya diberhentikan,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Sugeng, Polda NTT akan terbebas dari peristiwa migas ilegal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sugeng pun mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus tersebut.
“Jika anggota dewan di Komisi III DPR RI mengundurkan diri dan membentuk pansus, maka itu membuktikan bahwa anggota dewan mendukung rencana Presiden RI Prabowo untuk menghilangkan kebocoran, khususnya kebocoran minyak NTT,” ujarnya.
Diketahui, mantan Reskrim Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kupang Kota, Ipda Rudy Soik terlibat dalam mengungkap kasus dugaan mafia minyak yang melibatkan sejumlah pemain berpengaruh di NTT.
Kasus ini bermula ketika Rudy menemukan jaringan mafia minyak ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun, ia malah diberikan surat izin pemberhentian atau PTDH oleh Polda NTT.
Pemecatan Rudy memicu kontroversi hingga beberapa pihak mempertanyakan alasan keputusan tersebut.
Sementara itu, Polda NTT menyebut Rudy dipecat karena melanggar etika profesi dalam mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar.
Pelanggaran disiplin Polri dan pelanggaran kode etik profesi yang menangkap Rudy Soik, fitnah anggota Polri, meninggalkan tempat kerja tanpa izin dan tidak profesional dalam penyidikan hibah minyak (ant/.jpnn)