Habiburokhman Gerindra jadi Ketua Komisi III DPR RI

saranginews.com – JAKARTA – Anggota DPRK Habiburohman dari Fraksi Partai Gerindra dikukuhkan sebagai Ketua Komisi III DPR RI periode 2024-2029. 

Habiburokhman dulu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Komisi RI DPRK.

BACA JUGA: Buku Komisi III DPRK RI: Akuntabilitas Publik dan Visi Komisi DPRK ke Depan

Pimpinan DPRK RI bersama anggota DPR III mengukuhkan Habiburohman sebagai Ketua DPR III RI periode 2024-2029, Selasa (22/10).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmadi, Habiburokhman merupakan Ketua Komisi III DPRK dan empat wakil ketua Komisi III DPRK.

BACA JUGA: Habiburohman: Fufufafa pernah bilang aku jelek tapi istriku bilang aku cantik

Komposisi III pimpinan DPR RI yaitu Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan PKB, kata Dasco.

Komite Ketiga DPRK mempunyai empat wakil ketua, yaitu Dede Indra Permana dari Fraksi PDIP, Sari Ulliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmed Sahron dari Fraksi Partai Nasdemi, dan Rano Alfat dari Fraksi PKB.

BACA JUGA: Sebagai Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam akan berusaha sekuat tenaga menjaga kejayaan PPK

Namun Wakil Ketua Ketiga Komisi DPR RI Ahmad Sahron tidak hadir dalam rapat tersebut. Kemudian, Habiburohman langsung melanjutkan rapat internal, namun dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, Pleno DPRK menyetujui struktur pimpinan komite yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua di masing-masing komite atau dewan aparat (ACC) yang terdiri dari 13 komite dan 7 badan.

Meja pengurus dipresentasikan dalam rapat untuk menentukan susunan pimpinan komite. Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra memegang hampir seluruh posisi pimpinan di Komisi RI DPRK.

Sebagaimana diketahui, ruang lingkup pengaturan Komisi III DPR RI adalah lembaga penegak hukum. Komisi III bekerja sama dengan DPRK

Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *