saranginews.com, Jakarta – Jaringan Pengawas Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) mendatangi Gedung Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka datang untuk mengecam ijazah palsu Julius Maulana, calon bupati Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Koordinator Nasional JPPKR Dendy Budiman mengatakan, pihaknya sudah meminta dan meminta polisi mengusut kasus tersebut. Menurut dia, kasus Julius Maulana masuk dalam kategori pemalsuan.
Baca Juga: Pasangan Calon Bupati Ini Berani Tolak Tambang Emas
Perbuatan Julius Maulana kemungkinan besar akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tentang larangan penggunaan gelar palsu dan gelar akademik. dan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu,” kata Dendy saat ditemui awak media.
Sesuai Pasal 272 ayat (1) KUHP, kasus Ulyasin ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, kata Dendi.
Baca Juga: Calon Bupati Serang Ratu Sakia menghormati undangan Bawaslu untuk menjelaskan
“Ini pelanggaran berat. Makanya kami minta polisi segera turun tangan. Berkas dan seluruh barang bukti kami serahkan ke Mapolsek Barescream. Kami ingin segera ditangani,” imbuhnya.
Kasus ijazah palsu Julius Maulana, lanjut Dendy, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dugaan adanya konspirasi koruptor di kalangan penyelenggara pemilu yang mengusung calon bermasalah.
Baca Juga: Polres Rohil Imbau Calon Bupati Harus Gotong Royong Ciptakan Pilkada Damai
“Kami mengecam DKPP RI. Kalau kasus ini tidak segera diproses oleh aparat, baik DKPP RI maupun Barescream Polry, kami akan ambil tindakan masif. Jangan sampai demokrasi kita dirusak oleh Julius Maulana.”, tutupnya. (dil/jpnn)