8 Orang Tewas Gegara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api Daop 2 Bandung

saranginews.com, Bandung – Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengimbau masyarakat lebih disiplin, terutama saat melintasi persimpangan.

Sebab, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mencatat 18 kali tabrakan kendaraan di perempatan sepanjang Januari hingga Oktober 2024 yang mengakibatkan 7 korban jiwa dan 8 orang meninggal dunia

Baca juga: KAI perkuat upaya jaga keandalan infrastruktur perkeretaapian

PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengikuti rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, kata Ayep, Minggu (10/11).

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan bahwa pada persimpangan antara rel kereta api dan kendaraan, pengguna jalan wajib mengutamakan pergerakan kereta api.

Baca juga: Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan dengan Semen Ramah Lingkungan, SIG Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Bersatu

Sebaliknya, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” mengatur bahwa pada perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan tol, pengemudi kendaraan harus memastikan pintu kereta api tertutup pada saat isyarat. berbunyi. Di dalamnya diatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika isyarat lain berhenti. Kereta api memiliki prioritas.

Sebaliknya, berdasarkan PM 36 Tahun 2011 tentang persimpangan dan/atau titik pertemuan antara rel kereta api dengan bangunan lain, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan kereta api mendapat prioritas pergerakan di perlintasan sebidang.

Baca juga: Saat Musim Hujan, KAI Sediakan Fasilitas Baru untuk Kenyamanan Masyarakat LRT Jabodebek

Tak hanya itu, kecelakaan di perlintasan kereta api tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan, tapi juga PT KAI.

Kecelakaan seringkali mengakibatkan terhambatnya kereta api lain di perlintasan sebidang, rusaknya sarana dan prasarana kereta api, serta cederanya personel KAI.

Untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban jiwa, masyarakat perlu lebih disiplin dalam berlalu lintas, sadar dan sadar akan tugasnya melewati gerbang.

Penghalang perlintasan sebidang berfungsi untuk mencegah kereta api terhalang oleh pengguna jalan lain seperti mobil atau orang.

Hal ini tertuang dalam Pasal 110 Ayat 4 Keputusan Pemerintah Republik Tajikistan Nomor 72 Tahun 2009 “Tentang Pergerakan Kereta Api dan Angkutan”.

“Lalu lintas kereta api diprioritaskan karena dampak dan kerugiannya bisa tinggi jika terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, pengguna jalan harus mengutamakan lalu lintas kereta api. Oleh karena itu, pembatas tengah,” ujarnya.

Penghalang perlintasan sebidang, seperti sinyal akustik dan pelindung perlintasan sebidang, juga merupakan sarana untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Sementara itu, tanda “IST” yang dipasang merupakan salah satu tanda utama yang menunjukkan kehati-hatian pengemudi.

Untuk itu, pengemudi kendaraan wajib berhenti jika mendapat sinyal seperti bunyi klakson atau tertutupnya pintu kereta.

Pengemudi juga perlu memastikan bahwa kendaraannya dapat melintasi perlintasan dengan aman, dan dapat keluar dari perlintasan jika mesin kendaraan tiba-tiba berhenti di dalam perlintasan.

Dan sebelum melintasi perlintasan kereta api, pejalan kaki harus berhenti sejenak dan melihat ke dua arah untuk memastikan kereta tersebut lewat.

Aktivitas yang mengganggu seperti menggunakan ponsel atau headphone saat melintasi persimpangan juga dilarang.

Mengingat PT KAI juga semakin meningkat, melihat kecelakaan-kecelakaan tersebut tentunya dapat menarik perhatian masyarakat dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan dan korban jiwa persimpangan.” “Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada saat melintasi perlintasan kereta api,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *