saranginews.com – JAKARTA – Sebanyak 59 menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pahala Nainggolan, Asisten Pencegahan dan Penindakan KPK, mengatakan 50 dari 109 menteri dan wakil menteri tidak menerima LHKPN.
BACA JUGA: Raffi Ahmed Belum Jadi LHKPN, KPK Bereaksi
Menteri dan Wakil Menterinya ada 109 orang. LHKPN melaporkan: 59 orang, yang belum melamar 50 orang, kata Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).
Namun Nainggolan tidak menyebutkan menteri dan wakil menteri mana saja yang tidak hadir dalam LHKPN.
BACA JUGA: Kekayaan Jokowi Meningkat dari Wali Kota-Presiden RI Menurut LHKPN, Hitung Sendiri
Selain menteri dan wakil menteri, LHKPN juga bertanggung jawab kepada beberapa pejabat baru yang dilantik, antara lain wakil khusus, penasihat khusus, dan pegawai khusus.
Pejabat Perwakilan Khusus berjumlah tujuh orang dan telah menyampaikan LHKPN sebanyak dua orang, Pejabat Penasihat Khusus berjumlah tujuh orang dan empat orang telah mengajukan LHKPN, serta satu orang Agen Khusus belum menyampaikan LHKPN.
BACA JUGA: Sebagai Wakil Khusus Presiden, Raffi Ahmed Siap Melapor ke LHKPN.
Pahala mengatakan, Komisi Pemberantasan Suap siap membantu jika ada wajib lapor LHKPN yang menemukan kendala dalam mematuhi LHKPN atau ingin berkonsultasi.
“Kami siap membantu jika diperlukan, kami akan mengirimkan tim untuk membantu, terutama yang belum pernah melakukan ini. Kami memiliki semua yang kami harapkan tiga bulan lalu.”
Ia juga mengatakan, masih ada waktu tiga bulan untuk menunjuk pejabat baru untuk memimpin negara.
Sesuai dengan tanggal mulai beroperasinya instansi tersebut, masih ada waktu kurang lebih dua bulan untuk menyelesaikan tugas pengisian LHKPN.
Sebelumnya, Presiden ketujuh Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah di jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut meliputi Staf Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Pejabat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Wakil Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden Republik Indonesia.
Keduanya menjalankan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, di luar tugas yang telah ditempatkan dalam kerangka organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. (antara/jpnn)