saranginews.com, MEDAN – Kejaksaan Negeri (ID) Medan menangkap Sufiato alias Huang (56), tersangka dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara sebesar 55,23 miliar.
Dapot Dariarma, Kepala Intelijen Kejari Medan, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima bukti-bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Pajak) pada Kamis (17/10). , Medan, Senin.
Baca: Pejabat Sulsel Curiga Netralitas di Pilkada ASN 2024
Usai putaran kedua, dia berasumsi Sufianto langsung ditangkap di Rumah Tahanan Kelas I Meda (Rutan).
Tersangka Sufianto ditahan karena takut melarikan diri, merusak atau kehilangan barang bukti, serta takut mengulangi kejahatan serupa.
Baca Juga: Polda Maluku Tangkap Dua Tersangka Pencuri BBM 3,4 Ton di Ambon
“Terdakwa ditahan pada tanggal 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 dan ditahan di Rutan Kelas I Medan.”
Dapot juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan sedang menyiapkan surat dakwaan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PN) Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Dua Pria di Balik Penyerangan Arya dan Anggota Parlemen Diancam Jadi Tersangka
Nanti tim khusus jaksa Meda menyiapkan surat dakwaan dan dibawa ke pengadilan.
Sufiato Sufiato yang akrab disapa CV Dharma Abadi diduga melakukan pelanggaran perpajakan karena sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Sufianto disebut mengalami kerugian sebesar Rp55.237.449.536 atau lebih dari Rp55,23 miliar.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 39A yang dibacakan perubahan ketiga UU 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah bersama Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007. Dapot: “Pemerintah, perkara itu menggantikan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Jabatan.
Baca artikel lain… Polda Riau tangkap pengacara tersangka korupsi Bank KUR BUMN