saranginews.com, JAKARTA – Penyidik menetapkan 22 tersangka kasus situs judi online (Judol) yang melibatkan pegawai nakal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lapor Dirrescrimm Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputa.
Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka terkait kasus perjudian online, kata Vaira, Sabtu.
Baca Juga: Polisi menyita sejumlah uang dari dua tersangka Judol Kommadigi
Vaira menjelaskan, pada Sabtu lalu, tiga orang berinisial B, BK, dan HF ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Harus kami sampaikan bahwa ketiganya dan HE yang ditangkap sehari sebelumnya adalah pemilik dan operator ribuan situs perjudian agar tidak terpojok dan diblokir,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Bandar Judi Judol Mendatangkan Uang Bagi Masyarakat Komdigi
Penangkapan ini berujung pada penyitaan barang bukti: tiga buah telepon seluler (ponsel), tiga kartu ATM, dan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar 600 juta. Rp.
Para tersangka kini diperiksa intensif oleh Direktorat Tindak Pidana dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Komdigi Dikaitkan dengan Judo, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Rekrutmen ASN
Detreskrim Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri atau menelusuri hasil kejahatan milik para tersangka.
Tentu tidak akan berhenti sampai disitu saja. Penyidik akan terus mengembangkan dan menangkap tersangka berdasarkan informasi yang ada dan bukti-bukti lainnya, ujarnya.
Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar online atau pemilik situs judi online (Judol) bersama oknum Kementerian Kominfo.
Tersangka mengaku sebagai penjual atau pemilik website HE Keris123. (antara/jpnn) Video terpopuler hari ini:
Baca cerita lainnya… Siskey dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film cabul