Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini

saranginews.com, JAKARTA – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Hussain dihadirkan sebagai saksi ahli pada Kamis (31/10) lalu dalam kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa Harvey Mois.

Dalam penjelasannya, Yunus mengatakan, barang rampasan dalam tindak pidana dapat disita oleh penyidik, namun terdakwa juga dapat diberikan kesempatan untuk membuktikan kepemilikannya.

Baca juga: Kasus Timah Harvey Mois Korupsi atau Penambangan Ilegal? Demikian kata sang ahli

“Dalam proses pembuktian, pembuktian asal lebih bersifat perdata, bukan KUHP 1834 yang menjadi standar pembuktian pemiliknya, jadi kalau terdakwa bisa membuktikan sumbernya sah, maka dia berhak.” kata Yunus.

Negara tidak bisa melakukan penyitaan karena dapat membuktikan berhak atas barang sitaan tersebut, lanjutnya.

Baca juga: Sandra Dewey jelaskan Rp 3,15 miliar dari Harvey Moiss, oh sepertinya

Hakim kemudian menanyakan apakah barang yang ditemukan harus ada kaitannya dengan waktu terjadinya tindak pidana (Tempus Delicti).

“Jadi kalau soal tempus, tempus delicti, apakah itu ada hubungannya dengan yang ditanyakan para ahli?

BACA JUGA: Ucapan DKI Cawagub Suswono yang Bikin Kericuhan di Rapat Ormas Bang Japar

Yunus menjelaskan, Tempus Delicti juga harus dilampirkan pada saat ditemukannya barang sesuai dengan konsep Non-Conviction Based on Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa hukuman.

Konsep ini secara resmi diperkenalkan pada tahun 2003 melalui Konvensi PBB Menentang Korupsi.

“Siapapun yang dapat membuktikannya, dengan bukti mayoritas atau lebih banyak, atau keseimbangan kemungkinan, dia berhak, yaitu itu bukan bukti pidana, jadi saya setuju dengan juri bahwa itu lebih berwarna; “Kesaksian perdata, dua yang umum,” jelasnya.

Mengenai keterkaitan penemuan harga dengan tindak pidana, Yunus menjelaskan, cara pembuktiannya adalah dengan membuktikan tindak pidana aslinya.

Namun, menurutnya, hal ini terutama menyasar bidang sipil.

“Iya, kalau pidana pokoknya barang bukti, itu milik terdakwa. Apakah ada transaksinya, apakah ada saksinya, apakah ada invoicenya, dan sebagainya. Silakan gunakan itu, gunakan saja semua bukti yang ada,” kata Yunus. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAIN… Siska dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film porno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *