saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai perlu ada upaya untuk melindungi 50.000 pekerja PT Sritex dari ancaman PHK.
Ribuan pekerja harus diselamatkan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca Juga: Shreetex dinyatakan pailit karena pengelolaan utang yang buruk, bukan menteri regulasi perdagangan
Dalam sambutannya pada Kamis (31/10), Kurniasih mengatakan, “Perlu dilakukan langkah-langkah afirmatif untuk memastikan ribuan buruh yang saat ini di ambang PHK.”
Pemerintah berupaya memastikan ribuan pekerja PT Shritex tidak terkena PHK.
Baca Juga: Rapat Kerja Komisi IX dan Menaker DPR, Kasus Pailit PT Shritex Jadi Sorotan
Pemerintah sendiri berupaya memberikan keringanan melalui perintah relaksasi agar perusahaan seperti PT Shritex bisa berkembang dan terhindar dari kebangkrutan.
Kurniasih menilai ribuan pekerja PT Shritex yang di-PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit akan berdampak besar.
Baca Juga: Shreetex hanyalah salah satu korban badai terbesar industri pakaian jadi
Misalnya, perwakilan Daerah Pemilihan II Jakarta yang mengatakan bahwa anggota keluarga bergantung pada Shritex Group untuk perubahan ekonomi.
“Kalau satu pekerja menghidupi tiga orang, dikalikan saja misalnya dengan 50.000 pekerja Sritex Group, berapa yang terkena dampak atau dipecat,” kata perwakilan PKS itu.
Kurniasih mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya PHK ribuan pekerja PT Shritex.
Oleh karena itu, kami mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerapkan PHK dan memberikan jaminan tidak akan ada lagi PHK, ujarnya.
Kurniasih mengingatkan, ke depan tidak boleh ada lagi PHK di industri TPT, sembari negara menelusuri penyebab rusaknya sistem tata niaga industri garmen dalam negeri.
Sebab, kata dia, tanpa perbaikan sejak awal, kejadian seperti PT Shritex akan terus terjadi dan sudah terjadi di berbagai tempat.
“Sedikitnya enam industri TPT dalam negeri gulung tikar dengan 11.000 PHK. Periksa apakah ada undang-undang yang tidak berlaku untuk industri pakaian jadi,” kata Kurniasih. (ast/jpnn)