saranginews.com – Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur disandera pendeta.
Noverizky membenarkan, rumah kondang itu disita sebagai bagian dari kegagalan perkara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Rumah Kondang Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Alasannya.
Dia mengatakan, dua pengawal yang ditunjuk pengadilan memasang tanda untuk menyita properti di kawasan Rea, Cianjur.
Noverizky dalam keterangannya mengatakan, Jumat (18/10): “Yang jelas kelompok pemantau memasang iklan tersebut sesuai aturan. Ada foto dan video pemasangan baliho tersebut.”
BACA JUGA: Perintah Pailit Mantan Hakim MA Rea Wiradinata: Harus Dibatalkan MA.
Noverizky mengaku penikaman tersebut dilakukan sesuai aturan hukum dan mendapat penjelasan dari hakim yang menangani kasus PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.
Kenapa mereka menyangkal? Dia sudah berbohong dan menyesatkan masyarakat lagi, ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Rea Wiradinata Awasi Pemilik Akun Tiktok Ini
Di sisi lain, Noverizky juga menunjukkan kiprah Rea dengan menunjukkan dua orang pembuat lapangan yang memasang bendera besi di rumahnya, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Noverizky mempertimbangkan pernyataan Rea dengan bukti yang disajikan.
Di sisi lain, Rea menyebut tidak ada pungutan liar, namun disebut ada dua akademisi yang menerbitkan surat perintah penangkapan dengan dalih mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung.
Menurut Noverizky, Rea memang salah dalam ucapannya sendiri.
“Ini bertentangan dengan definisi yang diperlukan untuk mengidentifikasi temuan,” katanya.
Sebelumnya, Rea Wiradinata dinyatakan pailit setelah kalah dalam kasus Noverizky di Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juli 2024.
Pengadilan Niaga Pusat Jakarta mengumumkan Rea Wiradinata akan dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah permohonan pailitnya ditolak sebagian besar krediturnya.
Baru-baru ini, rumah Rea Wiradinata yang terletak di Cianjur sempat dibongkar oleh seorang penjaga. (mcr31/jpnn)