saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti fenomena pedagang yang memilih pembayaran nontunai dan beralih dari uang tunai.
Tindakan ini dianggap ilegal. 7 tahun 2011 Semua pihak yang terkait dengan mata uang mensyaratkan rupiah untuk diterima sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga: Mendorong Cashless Society; Bank bjb DIGI bersekolah di SMKN 1 Cirebon
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Primanto Jouono menegaskan pedagang wajib menerima pembayaran secara tunai.
Merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini, Premanto menjelaskan: “Setiap orang dilarang menolak menerima pembayaran rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Cashless hadirkan keamanan dan kenyamanan saat pulang kampung.
Hendra Setiawan menilai pencairan dana tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan persepsi negatif terhadap nilai rupiah. Menurut dia, penggunaan uang tunai harus dilestarikan.
“Pedagang yang membuang mata uang seolah-olah mendevaluasi rupee, padahal uang itu diperoleh melalui kerja keras konsumen,” kata Hendra, Jumat (18/10).
Baca Juga: Kapan Liburan Berakhir di 2023 Bank Mega Syariah Tingkatkan Transaksi Cashless
Ia juga menyadari bahwa penerapan cashless memiliki banyak keuntungan bagi pedagang, seperti mengurangi risiko pencurian dan menyederhanakan pengelolaan uang. Meski demikian, Hendra mengingatkan pedagang tetap fokus pada kebutuhan konsumen.
“Bagaimana jika konsumen hanya memiliki uang tunai, atau ada yang merasa lebih aman menggunakan uang tunai, khawatir data kartu kredit atau debit dicuri?” katanya.
Mendukung transaksi non-tunai untuk jenis pembayaran tertentu seperti tol dan biaya parkir. Hendra tidak setuju jika semua transaksi harus menggunakan cara ini.
“Masuk akal untuk menggunakan sistem non-tunai di daerah yang kemungkinan besar terjadi transaksi besar atau lalu lintas tinggi. Namun sebaiknya Anda menggunakan sistem non-tunai untuk membeli makanan atau pergi ke bioskop?” Dia melanjutkan.
Sebagai langkah terakhir, Hendra meminta pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya memberikan nasihat, namun juga memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak mematuhi aturan.
Pihaknya mengusulkan sanksi yang lebih tegas, seperti pencabutan kode QRIS, bagi pedagang yang menolak menerima uang tunai. (jlo/jpnn)