Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi

saranginews.com, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi menanggapi tudingan perilaku profesional penyidik ​​dalam menangani kasus Vadel Badjideh.

Partai Vadel Badjideh telah melontarkan tuduhan ini secara terbuka di masa lalu.

BACA: Kasus Sedang Diusut, Laura Meizani dan Vadel Badjideh Akan Diperiksa Lagi

Vadel menilai penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan terlalu cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap Laura Meizani yang melibatkan dirinya.

Nurma Dewi mengklarifikasi kecepatan proses penanganan perkara.

BACA JUGA: Vadel Badjideh Mengadu ke Penyidik ​​Propam, Polres Metro Jaksel Buka

Menurut Nurma, kecepatan proses didasarkan pada unsur perkara yang telah dicapai.

Nurma memastikan seluruh prosesnya melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur.

BACA: 3 Berita Selebritas Terhangat: Penderitaan Ammar Zoni Meningkat, Farhat Abbas Melapor ke Polisi

Itu sesuai prosedur, lewat surat. Lalu dia ke penelitian, ada prosesnya, tidak tiba-tiba, kata Nurma saat berada di ruang kerjanya.

“Semua ada proses dan SOP yang nanti ditentukan kebenarannya,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan membantah adanya percepatan proses penanganan kasus ini yang tidak wajar.

Nurma menegaskan, mempercepat proses bukan berarti mengabaikan proses yang semestinya.

Menurut Nurma, setiap tahapan dilakukan secara sistematis dan penuh perhitungan.

“Semua ada prosedurnya, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, semua tingkatan ada,” kata Nurma.

Meski demikian, Nurma mengaku terbuka terhadap keluhan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Yang jelas kita biarkan kebenaran yang menjawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Vadel Badjideh bersama pengacaranya Razman Arif Nasution mengadu ke penyidik ​​terkait penanganan kasusnya di Propam Polda Metro Jaya.

Vadel menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja termasuk korban Laura Meizani.

Penyidik ​​dinilai cepat dalam menangani perkara dan menaikkan status perkara. (mcr31/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *