saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan begitu, amnesti yang diberikan kepada Daniel mempunyai kekuatan hukum tetap dan ia tidak lagi menjadi terdakwa.
Baca Juga: Sistem Peradilan di Indonesia Belum Baik, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
“Keputusan: Ditolak. Jaksa = menolak, seperti dilansir situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (30/10).
Perkara nomor: 6459 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Panitia Yudisial MK Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Pendaftar menggantikan Mario Parakas. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu (2/10).
Baca Juga: Kecewa Ronald Tannur Divonis Hanya 5 Tahun Penjara, Jaksa Ingin PK
Putusan tingkat kasasi tersebut menguatkan putusan banding yang diberikan Pengadilan Tinggi Semarang (PT) Nomor: 374/PID.SUS/2024/PTSMG.
Jaksa mencoba mengajukan banding atas kasus tersebut karena pengadilan tinggi, Pengadilan Negeri (PN) Jepara, memvonis Daniel tujuh bulan penjara.
Baca Juga: Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Segera Usai Keluar, Penampilannya Seperti Ini.
Daniel diseret ke pengadilan atas tuduhan ujaran kebencian terkait video yang dipostingnya di Facebook Kamboja pada 12 November 2022.
Video berdurasi 6 menit tersebut menampilkan kondisi pantai Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Unggahan tersebut mendapat beragam komentar. Di antara komentar tersebut, Daniel menanggapinya dengan kalimat berikut:
“Masyarakat udang suka makan udang gratis, sedangkan petani makan. Pada dasarnya komunitas udang ibarat beternak udang sendiri. Makannya enak, berlimpah, dan teratur,” tulisnya. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Kali ini, Profesor Suriya Khontiat menggelengkan kepala mendengar dakwaan jaksa.