Kasus Guru Supriyani: Kepsek Ungkap Momen Dipanggil ke Polsek, Ujungnya Pahit

saranginews.com, KONAWE SELATAN – Sidang terhadap guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Supriyani, didakwa memukul muridnya yang juga anak seorang polisi.

Dalam sidang saksi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Rabu (30/10/2024), ada seorang saksi yang mengungkap upaya penyidik ​​Polsek Baito yang terkesan memaksa Supriyani mengaku memukul muridnya dengan inisial namanya. D (8).

BACA JUGA: Kasus Profesor Supriyani: Usai Camat Baito Kalah Jabatan, 6 Anggota Polisi Diperiksa Propam

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

Dalam proses sidang saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang yakni Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana selaku ayah dan ibu korban, dua orang guru Siti Nuraisah dan Lilis Herlina serta kepala SDN 4 Baito Sana Ali.

BACA JUGA: Mengejutkan Kasus Guru Besar Kehormatan Supriyani, Bupati Meradang, Jabatan Bupati Sudarsono Terapung

Saksi kepala SDN 4 Baito Sana Ali mengatakan, awalnya dia dipanggil dalam kasus tersebut oleh penyidik ​​Polsek Baito bernama Jefri.

Direktur pun menyetujui Jefri menemui penyidik ​​di rumah.

BACA JUGA: Innalillahi, tim TV One mengalami kecelakaan di Tol Pemalang

“Dalam hal ini Pak Jefri bilang, buktinya sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan (Supriyani) akan dikumpulkan,” kata Sana Ali kepada majelis.

Sana Ali mengaku kaget mendengar kabar tersebut dan bertanya kepada penyidik ​​mengapa terburu-buru menetapkan tersangka bahkan menangkap Supriyani padahal bisa menyelesaikan masalahnya.

“Saya bilang kenapa cepat sekali? Saya akan selesaikan masalah ini,” ujarnya.

Setelah itu, penyidik ​​meminta Sana Ali selaku direktur meyakinkan Supriyani agar mengakui perbuatannya dan membawanya ke rumah orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga anggota Polsek Baito.

“Usulan ini, saya menghampiri Bu Supriyani. Setelah itu kami ke rumah Pak Wibowo untuk meminta maaf,” ujarnya.

Menurut Sana Ali, saat itu Supriyani menangis karena tak mau meminta maaf kepada keluarga korban. Pasalnya, guru honorer tidak menganiaya anak Aipda Wibowo.

Namun Supriyani dan suaminya harus menyusul Sana Ali menemui orang tua D.

Sehingga sesampainya di rumah orang tua D, mereka langsung menemui Aipda Wibowo dan istrinya Nur Fitriana.

“Kami (kami) masuk, menyampaikan maksud dan tujuan kami datang minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) bilang saya tidak suka ini. Kalau lemah lembut datang sendiri,” ujarnya.

“Tanya Bu Supriyani, sambil menangis dia mengaku. Tapi Pak Wibowo bilang, ‘Saya tidak mau langsung minta maaf, beri saya waktu untuk berpikir, tapi yang menentukan siapa yang melahirkan (istrinya)'”, Sana dikatakan. . Ali, tirulah percakapan mereka.

Sana Ali menjelaskan, sekembalinya dari rumah Aipda Wibowo, ia langsung mendatangi Polsek Baito menemui penyidik ​​yang meminta mereka bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban.

Kepala SDN 4 Baito menemui penyidik ​​dan menginformasikan bahwa dia mengikuti arahan polisi Baito.

Selain itu, Sana Ali juga berusaha menemui kepala desa (Kades) di Wonua Raya untuk menyampaikan kepadanya bahwa kepala desa harus membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya juga bertemu dengan Pak Desa Wonua Raya, saya memintanya untuk membantu permasalahan yang ditimbulkan warganya,” ujarnya.

Menurut Sana Ali, setelah Supriyani meminta maaf, kasus tersebut sempat hening selama beberapa bulan, hingga muncul kabar yang sangat mengejutkannya, yakni Supriyani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan panggilan penyidik.

Di sisi lain, Sana Ali mengatakan, Jefri selaku penyidik ​​yang menangani kasus tersebut berganti tugas setelah ditetapkannya tersangka Supriyani.

“Pak Jefri pindah, ada penyidik ​​baru yang mengurusnya, tapi saat pemeriksaan saya bilang padanya, saya bawa Bu Supriyani untuk meminta maaf. Tapi tiba-tiba ada telepon, Bu Supriyani dipanggil jaksa, hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.

Sana Ali yang mendengar jaksa memanggil guru Supriyani lalu menangkapnya, mengaku sedih karena tudingan pencabulan terhadap siswa tersebut bukan dalam kendali pihak sekolah.

“Kami (saya) sedih. Dan para guru sedih,” ujarnya.

Saksi lainnya, Lilis Herlina, di hadapan majelis menyatakan menyesalkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap muridnya berinisial D.

Pasalnya, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa tersebut. Lilis berkata, “Jawaban Madan Supriyani, itu untuk anak polisi, kami tidak berani memukul anak orang biasa.

Di mata Lilis Herlina, guru Supriyani yang sudah 16 tahun menjadi guru honorer ini merupakan sosok sabar, pendiam, dan jarang marah. “Saya belum pernah mendengar ada yang marah,” kata Lilis Herlina.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan yang menanggapi keterangan tersebut mengatakan, keterangan kepala sekolah SDN 4 Baito sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, Supriyani menemui keluarga korban dan disuruh mengaku karena ada ancaman dari penyidik ​​Jefri yang menjadikan guru tersebut sebagai tersangka.

“Yang jelas sebelumnya Pak Jefri sudah bertemu dengan Kepala Sekolah dan menyampaikan bahwa semua berkas, bukti dan keterangan sudah lengkap. Besok Bu Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka. mau berangkat, mohon maaf ke Pak Bowo, harusnya masalah ini diselesaikan,” kata Andri.

Direktur kemudian mengirimkan pesan dari penyidik ​​bernama Jefri kepada Profesor Supriyani untuk meminta maaf agar kasus tersebut dapat diselesaikan.

“Setelah itu Bu Supriyani dipaksa. Bu Supriyani menangis seolah dipaksa mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya, bahkan di depan Pak Bowo, Bu Supriyani menganggukkan kepala tanda setuju sambil menangis, ”bacanya. ditambahkan (ant/jpnn) Dengarkan! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *