saranginews.com – Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan reaksinya terhadap rencana pemerintah mengatur kemasan rokok elektronik polos tanpa merek, seperti yang tertuang dalam rancangan peraturan kesehatan (RPMK). Keamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Menurut Kadin, pengaturan tersebut kemungkinan besar akan membuat sektor tersebut sulit bertahan di tengah resesi perekonomian nasional.
Baca juga: Ini Alasan Keamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik RPMK Dikritik
Untuk itu, Kadin mendorong Kementerian Kesehatan (Kmenkes) sebagai pemrakarsa untuk merevisi aturan tersebut dan membatalkan rencana penerbitan RPMK terkait.
Ketua Umum Kadin DKJ Diana Devi mengatakan aturan ini sangat diskriminatif terhadap pengusaha dan pemangku kepentingan industri tembakau, termasuk rokok elektronik.
Baca juga: Kemenkes Kewalahan Aturan Rokok, Ini Alasannya
“Kemenkes jelas tidak perlu mempertimbangkan rencana penerbitan RPMK, melainkan membatalkannya. Kami mengusulkan agar Kementerian Kesehatan terlebih dahulu membahas masalah ini dengan para pelaku industri, pemangku kepentingan keuangan, regulator, serikat pekerja, dan pihak berkepentingan lainnya.” , kata Diana dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Ia yakin jika aturan tersebut diterapkan maka jumlah produk tembakau dan rokok elektronik ilegal yang beredar di pasaran akan semakin meningkat.
Baca juga: Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Rokok Kemasan Polos, Ini Alasannya
Karena produsen tidak dapat menunjukkan pengenalan merek. Situasi ini berpotensi mengubah konsumsi dan menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dampak yang paling besar adalah menurunnya penerimaan negara dari cukai.
“Pengawasan di daerah sulit dilakukan karena tidak ada merek yang dijual pada produk tersebut. Ada juga kemungkinan terjadinya duplikasi produk yang tidak terjamin kualitasnya sehingga masyarakat sulit membedakan produk asli barang haram selain barang palsu,” ujarnya.
Menurut Diana, situasi ini akan berdampak pada keberlangsungan industri rokok elektronik yang tentunya akan berujung pada terjadinya PHK karena sebagian besar pelaku industri rokok elektronik adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kadin DKJ lantas mendesak Kementerian Kesehatan bijak dalam merancang aturan agar pelaku usaha tidak terbunuh.
Diana mengatakan, situasi perekonomian di Indonesia masih belum stabil. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus memberikan perhatian kepada para pelaku usaha, termasuk UKM, agar tidak terbebani dengan peraturan baru yang dapat menimbulkan banyak permasalahan.
“Kami mendorong Kementerian Kesehatan lebih terbuka dan mau menerima reformasi dari banyak sisi. Ada baiknya peraturan ini dikaji ulang,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Presiden Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budianto. Ia sangat menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan dalam menegakkan aturan yang menjadi tantangan besar bagi industri rokok elektronik cair dan padat.
Budianto menilai jika tidak direvisi, kebijakan kontroversial tersebut dapat mengurangi kontribusi cukai rokok elektronik dan berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan perekonomian nasional.
“Kami berharap Kadin dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan ini,” kata Budianto (gir/jpnn).
Baca artikel lainnya… DPR mendorong penelitian mendalam untuk menyusun regulasi industri tembakau