Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak

saranginews.com – Senator Senior Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Rachman Thaha (ART) pun angkat bicara usai penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar jadi sorotan.

Abdul Qohar menjadi perhatian publik atas dugaan dugaan korupsi kegiatan penanganan gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

BACA JUGA: Mantan Ketua KPK Bicara Soal Tom Lembong, Saya Duga, Ini Pendapatnya.

Abdul Rachman mengatakan, persoalan Jaksa Agung Kawal Jampidsi Dirdik hendaknya disikapi secara bijak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak menimbulkan kesan saling menyerang atau menyandera dalam perundingan perkara tersebut.

“Saya mohon KPK menyikapi secara bijak penanganan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ilmu Sosial dan Politik Umum. Sebaiknya pertanyaan ini digunakan” penyidikan dengan asas kehati-hatian mengetahui mungkin hanya pengawasan KW saja yang selesai. ,” kata Abdul Rachman.

Juga: Kasus Honorer Profesor Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri menjadi saksi ahli.

Menurut pria yang akrab disapa ART ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan punya substansi tertentu jika jam tangan mewah besutan Dirdik Jampidsus itu merupakan produk asli yang ditaksir bernilai miliaran rupee.

“Jika penangkapannya terbukti benar, saya yakin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap subyeknya.

Baca juga: Puluhan Pejabat Kementerian Kominfo Diduga Judi Online, Asetnya Diperiksa Polisi

Selain itu, ia menilai KPK juga memperhatikan dan memahami bahwa Kejagung saat ini adalah proses penegakan hukum terhadap perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. itu nyata.

Menurut ART, atas nama Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gula, Kejaksaan Agung punya dua dalil yang diatur dalam KUHP.

Karena penyidik ​​cukup yakin, maka peran jaksa diberikan kepadanya sebagai tersangka, ujarnya.

Jika Thomas Lembong tidak merasa bersalah, maka ia berhak menempuh jalur hukum, termasuk meniadakan status tersangkanya.

Dengan begitu, proses peradilan yang dilakukan Kejaksaan Agung akan diuji di pengadilan apakah sesuai prosedur atau tidak.

“Lebih baik melakukan hal ini daripada mengkritik institusi orang lain atau melakukan serangan terhadap institusi yang menangani masalah ini, ini bukan proses yang paling buruk” untuk dibaca hari ini; katanya.

ART menilai opini masyarakat saat ini menilai kasus penangkapan Thomas Lembong sangat kabur secara hukum. Namun menurutnya hipotesis tersebut bisa terjawab pada uji coba selanjutnya.

Oleh karena itu, persoalan penafsiran hukum itu dalam lingkup penyidikan dan selanjutnya akan dibuktikan di pengadilan, kata ART (pat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *