Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DITBITCOR) Pareskrim Bolri tengah mengusut kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.

Kegiatan korupsi tersebut diduga terjadi antara tahun 2008-2018.

Baca juga: Komisi III Minta Paraskrim Terus Akhiri Pemberantasan Narkoba

Vadirtibidkor Bareskrim Polri Kombes Areef Adiharza mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan.

Hal itu diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik ​​pada Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga: Calon Bupati Lahad Julius Maulana Adu ke BareScrim Soal Ijazah Palsu

Penyidik ​​meningkatkan status penyidikan menjadi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat 1 (2×50 MW), kata Arief dalam siaran persnya, Rabu (6/11). .

Arief mengatakan, pengerjaan proyek PLTU tersebut diduga ilegal dan terdapat penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Perusahaan Nikel Duga Pemalsuan Surat Perintah Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Pareskrim

Akibatnya, sejak tahun 2016, pengerjaan proyek gagal atau terhenti sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 telah dilakukan tender pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber dana dari PT PLN (Persero). Setelah proses tender dilakukan, KSO BRN menang,” kata Arief.

Perantara mengatakan KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan dalam proses lelang pada tahap prakualifikasi dan evaluasi administratif dan teknis penawaran.

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan perjanjian antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN (Persero) mewakili konsorsium BRN.

Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp 507 miliar atau sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini, kata Arief.

Selanjutnya, PT BRN menyerahkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan energi China PT PI dan QJPSE.

Pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2×50 MW gagal atau terhenti selama pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga sehingga tidak dapat digunakan sejak tahun 2016.

Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar, ujarnya. (cuy/jpnn)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Baca Artikel Lainnya… Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuck

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *