saranginews.com, BATAM – Petugas bea cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan dengan menyembunyikan narkoba di area selangkangan.
Dalam dua operasi di Terminal Feri Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, petugas menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang kapal feri asal Malaysia.
BACA JUGA: BKHIT Bea dan Cukai lepas ekspor perdana 3,2 ton kelompok hidup dari Wakatobi ke Hong Kong
Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 685 gram dan 78 Happy Five.
Kepala Dinas Penerangan Bea dan Cukai Batam Mujiono mengatakan, operasi pertama pada Selasa (10 September) bermula setelah petugas mencurigai seorang penumpang MV Oceana 7 yang berangkat dari Stulang Laut, Malaysia. Pria berinisial CS datang.
BACA JUGA: Bea dan Cukai menyita ratusan ribu rokok ilegal di Semarang
Dalam pemeriksaan pendahuluan, CS Tanjung Balai mengaku bekerja sebagai nelayan di Karimunjawa dan berangkat ke Malaysia untuk menemui saudaranya.
Petugas mengirim penumpang kapal feri tersebut ke ruang pemeriksaan fisik untuk dilakukan pemeriksaan secara detail, kata Mugiono dalam keterangan resmi, Senin (21 Oktober).
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim II musnahkan 6,1 juta batang rokok dan 300 liter MMEA ilegal di Malang.
Hasilnya, lanjut Mugiono, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam berisi bubuk kristal putih di saku celana pelaku yang diduga berisi 45 gram sabu, 78 unit Erimin 5, dan 1 Happy Fives Set alat penghirup sabu (bong). ).
Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 115 gram dan 90 gram, di area selangkangan CS.
Uji laboratorium menunjukkan kristal putih itu mengandung obat golongan sabu golongan I atau obat golongan IV yang mengandung sabu dan nimetazepam (Happy Five).
Menurut mantan residivis Lapas Tanjung Pinang, pada 4 Oktober 2024, ia bersama temannya berangkat ke Stulang Laut melalui Pelabuhan Pusat Batam.
CS mengaku pertama kali mengangkut narkoba dan dibayar atas pekerjaannya.
Dia membeli barang-barang tersebut di Malaysia di daerah Skudai dari Stulang Laut, seorang warga negara Malaysia asal India yang tidak diketahui identitasnya. Ia mengaku menggunakan narkoba selama berada di Malaysia.
Menurut Mugiono, pergerakan kedua dilakukan pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.
Saat itu, petugas kembali mencurigai penumpang kapal feri MV Marine Hawk 3 asal Stulang Laut, Malaysia, berinisial R.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, R mengaku bekerja sebagai nelayan di Batam dan berangkat ke Malaysia untuk menjenguk saudaranya yang sakit.
Belakangan, petugas polisi menggeledah jenazah R dan menemukan 3 bungkus plastik hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih, berat total 435 gram, sabu masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram, serta dua buah alat bantu hisap sabu (bong).
Dari pemeriksaan laboratorium, ditemukan barang tersebut mengandung narkoba jenis sabu I.
Menurut pengakuan pelaku, R melakukan perjalanan sendirian ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di hotel kawasan Johor.
Pelaku disuruh seseorang menjanjikan imbalan karena telah menyuplai sabu dan bong.
Nantinya R membungkus sabu tersebut dengan tampon untuk dipakai dalam perjalanan ke Batama, kata Mugiono.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak Bea dan Cukai Batam menyita kedua tersangka beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Dires Narkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kampanye ini juga menyelamatkan 3.500 penduduk Tanah Air dari bahaya kecanduan narkoba.
Mujiono menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri untuk menghentikan penyelundupan narkoba, khususnya melalui Kepulauan Riau.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan kolaboratif dan aktif dalam pemberantasan narkoba,” kata Mujiono (mrk/jpnn).