saranginews.com – Konflik keluarga pasangan suami istri berinisial C.H. (36) dan S.C. (32), yang tinggal di Blitar, berakhir tragis. C.H. dia tega menggunakan pisau terhadap wanita yang memberinya seorang anak.
Tentang C.H. Ia dikabarkan kebingungan karena iri dengan istrinya yang dituding sering selingkuh dengan pria lain.
BACA LEBIH LANJUT: Sedih! Seorang ibu dan anak di Surabaya meninggal karena warisan, suatu hal yang mengenaskan
Wakapolres Blitar Kompol Yojok Dwi Purnomo mengatakan, timnya menangkap seorang warga Dusun Krayan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan di rumah temannya di Kecamatan Bakung.
Kemudian pada maraton CH.H. ditanya tentang alasan penganiayaan yang membuatnya menyakiti istrinya.
BACA JUGA: Ivan yang menyuruh mahasiswa menembak mendapat kejutan dari Polrestabes Surabaya
Motif tersangka cemburu (karena) yang bersangkutan sering menerima pesan WhatsApp dari laki-laki lain, sehingga (pelaku) melakukan kekerasan secara lahir dan batin, namun membunuh orang tersebut, kata Jojok saat mengungkap kasus tersebut di Mapolres Blitar, Kamis. (14/11). ).
Dalam kasus pelecehan tersebut, polisi selain menangkap pelaku juga mengumpulkan banyak barang bukti berupa pisau, sepeda motor, bahkan pakaian orang tersebut.
BACA LEBIH LANJUT: Para wirausahawan dengan bangga menyuruh siswanya untuk menembak kulit kayu yang menghilang dan mengejar, bergandengan tangan, dan melihat.
Tragedi itu dimulai ketika C.H. tiba-tiba datang ke rumah mertuanya untuk berbicara dengan istrinya S.C. untuk keluarga mereka.
Di rumah ibu mertuanya, C.H. dirawat dengan baik termasuk pembuatan kopi.
Pelaku pun mengaku tak ingin berpisah dengan istrinya, apalagi kini mereka sudah memiliki anak, sehingga ia punya niat baik untuk mendoakan keluarganya kembali.
Namun, menurut Ch.S., istrinya sulit akur kembali.
Saat masih berada di rumah ibu mertuanya, Ch. mendengar istri dan ibu mertuanya akan pergi ke Kecamatan Kademangan.
Dia juga mendengar mereka berbicara tentang seorang pria bernama Ch. dan istrinya berselingkuh.
C.H. kemudian dia meminjam telepon istrinya tetapi tidak memberikannya. Dan CH. dia emosi setelah istrinya emosi dan pulang.
“Banyak orang yang menyakiti saya, tidak ada satu pun orang yang dia hubungi, saya suruh dia baik hati, jangan cerai karena punya anak, tapi sulit akur dengan istrinya,” kata Ch.
CH. Ia mengaku cemburu pada istrinya sehingga saat datang dari rumah mertuanya, ia mengambil pisau dan melukai istrinya.
Tersangka C.H. dia menyakiti istrinya di depan dirinya sendiri agar pelaku kekerasan tidak menjualnya nanti.
Namun, C.H. mengaku menyayangkan kejadian tersebut, apalagi putranya ada di sana.
Atas tindakannya, Ch.H. dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta dan – mulai membaik. .
Sementara itu, Wakapolres Blitar Kompol Jojok Dwi Purnomo membeberkan kondisi terkini Korban KDRT (KDRT) dan penganiayaan yang dilakukannya terhadap inisial S.C. (32).
S.C. Ia menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya berinisial C.H. Dia terluka dengan pisau tajam.
Yojok mengatakan, korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, antara lain wajah, kepala, belakang telinga, telapak tangan kiri, dan tangan kanan yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan.
Kondisi korban dilaporkan berangsur membaik setelah tim dokter merawatnya.
Dokter juga mengizinkan saya pulang, proses penyembuhan masih ada, kata Jojok, Kamis (14/11) (mcr12/jpnn).