Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

saranginews.com, JAKARTA – Satres Narkoba Polsek Banuasin pada Selasa (5/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polsek Banuasin Jalan KM 13, Kelurahan Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas ditangkap dua orang pengedar narkoba.

Pelaku diketahui bernama VTS dan SAI, keduanya warga kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Banuyasin.

Baca juga: Kapolri Ini Sebut Polisi Terlibat Narkoba, Bersiaplah

Polisi menyita lima paket sabu seberat 10,27 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik dari kedua tersangka.

Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan dalam perdagangan narkoba juga disita, antara lain 1 buah timbangan digital, 1 buah pembatas pipa plastik, dan 4 buah klip plastik yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Internet Asing

Tak hanya itu, barang bukti lain yang disita adalah 1 kotak telepon, 1 kotak rokok Samperna, dan 1 kotak rokok narkotika yang diduga sebagai alat atau cara penanganan atau pengantaran narkoba.

Satuan Narkoba Polres Banyusin AKP Najamudin mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Hari Pahlawan Nasional: KAI Undang Lebih Banyak Anak ke Peragaan Busana di LRT Jabodebek

“Setelah informasi diterima petugas, dilakukan pengawasan dan penyidikan ketat dan saat itu dua pelaku lokal ditangkap,” kata Najamuddin, Minggu (10/11).

Najamudin mengatakan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya Polres Banuyasin mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo yang bertujuan memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banuasin. “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba,” kata Najamuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait narkoba berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Pasal 35 UU Narkotika Tahun 2009, yaitu pasal 114(2) dibaca dengan pasal 132(1) mengatur mengenai tindak pidana peredaran narkotika.

Selain itu, keduanya dapat didakwa dengan kepemilikan, pengendalian dan penyalahgunaan obat-obatan berdasarkan Pasal 112(2) Undang-Undang Narkotika.

Kedua tersangka ini terancam hukuman berat karena obat-obatan yang disuplainya membahayakan nyawa masyarakat, kata Najamuddin.

Najamuddin mengatakan, tersangka dan VTS pertama masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Talang Kelapa karena perampokan berat (pasal 363 KUHP).

“Dengan demikian, VTS tercatat melakukan tindak pidana lain selain terlibat peredaran narkoba. “Ini akan menambah berat hukumannya jika terbukti bersalah dalam kasus narkoba ini. jelas Najamuddin.

Najamuddin menegaskan, kelompoknya tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap perusahaan obat, termasuk pihak yang mencoba mengedarkan obat dengan cara tertentu.

Najamudin menegaskan, kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Banuyasin bebas narkoba. (mcr35/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *