saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang menyebut nama Brimob pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRK perlu dimintai keterangan mengenai motif dan alasannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) di RDP, kasus PT Thima yang sensasional tapi lemah, dan terakhir kasus Komisi III. Republik Korea RI.
Baca Juga: Bantah Pengepungan Kejagung, Dancorbrimob: Tak Ada yang Lebih Baik di Republik Ini
Ketua Pelaksana Lemkapi Kota Edi Hasibuan mengkritik Jaksa Agung yang terkesan ingin mendiskreditkan Polri.
Saat dihubungi, Jumat (15/11), Edi mengatakan, “Kami meminta Jaksa Agung tidak menuntut Brimob tanpa bukti apa pun. Mohon tidak menyebarkan informasi palsu. Mohon tidak menyesatkan masyarakat.”
Baca Juga: Anggota DPR Golkar ditanya soal kegiatan Jaksa Agung saat bertemu Jaksa Agung
Edie mengatakan, Jaksa Agung saat ini sengaja membuat sistem untuk menyudutkan polisi.
Edi berkata, “Saya kira tidak perlu mengungkap masalah ini ke publik. Jaksa penuntut umum cukup menghubungi Kapolri, dan kasusnya selesai.”
BACA JUGA: DPR RI Tahap III Kasus Tom Lembong, Satuan Komisinya Gabung Tolak Jaksa Agung: Perintah Siapa Ini?
Edi menilai pernyataan Jaksa Agung dapat memberikan persepsi negatif masyarakat terhadap Polri dan Jaksa Agung. Anehnya, kenapa baru diberitakan sekarang, karena kasus ini sudah lama terjadi. “Saya sudah kemana-mana sejak itu,” kata Edie.
Edi menilai hubungan Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung baik. Edie pun mempertanyakan apakah hal itu dianggap sebagai cara cuci tangan Jaksa Agung yang dikritik keras saat mengusut kasus PT Tima dan Tom Lembong.
“Tapi kalau persoalan ini muncul lagi, kita harus bertanya apa yang terjadi. Kita ingin semua lembaga pemerintah saling terkoordinasi dengan baik, saling menghormati, saling menguatkan, dan tentunya tidak boleh ada yang menganggap dirinya lebih unggul dari yang lain. ,” tegas Edi.
Maklum, pengumuman tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjawab pertanyaan Komisi III DPRK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (15/11) di Gedung Parlemen Jakarta.
Saat itu, anggota DPRK dari berbagai kelompok partai politik bersama-sama menyerang Kejaksaan Agung karena isu nyata seperti Tom Lembong dan PT Timah. Meski kasus Tom Lembong sarat dengan detail dan memorabilia politik, skandal kerugian PT Tima sebesar 300 triliun dolar masih terjadi, namun hukuman penjara yang diberikan kepada pelakunya lebih ringan, sekitar tiga tahun.
Berbagai pertanyaan anggota RDK diutarakan Burhanuddin bahwa Kejaksaan pernah dikepung anggota Brimob Polri saat mengusut kasus korupsi timah. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar arak-arakan di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Burhanuddin mengatakan, “Ini tentang anggota Brimob yang mengepung kantor Kejaksaan Agung.
Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung menangkap anggota Brimob tersebut dan melimpahkan seluruh kasusnya ke Polri.
“Anggota Brimob yang ditangkap sudah kami serahkan ke Polri dan tidak dilanjutkan lagi,” kata Burhanuddin. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA… Jaksa Penuntut Umum memeriksa mantan Wakil Ketua Kementerian Perdagangan terkait impor gula.