saranginews.com, JAKARTA – Mantan manajer Fuji Batara Ageng divonis 2,5 tahun penjara karena penggelapan.
Kabar tersebut disampaikan Fuji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA LEBIH LANJUT: Fuji menghadiri pemakaman mendiang kakeknya di kampung halamannya
Melalui akun Instagramnya, ia mengaku senang dengan hukuman yang dijatuhkan Batara Ageng.
Alhamdulillah sudah selesai. Terima kasih Bang Sandy, Bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan PN Jakbar atas hasil putusan yang menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan kepada pelaku, kata Fuji, Selasa. (12/11).
DIA: Kakek meninggal, Fuji berduka
Perempuan berusia 22 tahun itu mengatakan, kejadian yang menimpanya merupakan pembelajaran untuk masa depan.
Fuji ingin berhati-hati saat mempekerjakan seseorang sebagai karyawan atau manajer.
LI: Mantan manajer akhirnya mencoba, kata Fuji
“Saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan dan saya akan berhati-hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang,” jelas mantan kekasih Tariq Khalilintar itu.
Fuji diketahui melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, ke polisi pada September 2023 karena pencucian uang.
Selain itu, Batara Ageng diduga menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji yang bekerja sama dengan 20 instansi antara Desember 2021 hingga Desember 2022.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku menggelapkan uang karena ingin melihat keuntungan Fuji.
Uang ini kemudian digunakan untuk pembayaran mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.
Mantan Manajer Fuji Batara Ageng ditahan di Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Tersangka dijerat pasal penggelapan dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. (ayah/jpnn)