Korupsi Timah Harvey Moeis Menyeret Dirkrimsus Polda Babel & Kasat Reskrim, Begini Ceritanya

saranginews.com – Kasus korupsi Tan ditangani Kejaksaan Agung dan kini diproses di pengadilan dengan salah satu terdakwa Harvey Moise, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Derkrimsis) wilayah Banka Belitung (Babol). menjadikanmu polisi

Ali Samsuri, karyawan PT Tema Tbk, mengaku mengenal terdakwa Harvey Moise sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui Dirkrimsus Polda Babel saat makan siang di Tanjong Tenggi, Bangka Belitung.

Baca juga: Komnas Ham jelaskan cara polisi menangani protes di Semarang dan Makassar

Meski tak menyebut nama Dikrimos Polda Babel dalam penyidikan, Ali menyebut Kapolri menyarankan Harvey sebagai salah satu pihak yang akan kooperatif dalam permasalahan timah yang kini menjadi perhatian PT Tema.

“Usai peluncuran, Dekremsis Polda Babul meminta kami membantu pihak-pihak yang bekerjasama,” kata Ali saat dilaporkan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor (Tepikor) Jakarta, Senin (26/8) dilansir Antara.

Baca Juga: Brigadir Polisi Wanita Sekita Putri Viral Lagi, Ini Video Lainnya

Ia menjelaskan, banyak pihak dalam acara tersebut yang diperkenalkan oleh Dikrimos Polda Babel, namun hanya Harvey yang ia ingat karena ia terlihat paling cantik dan termuda di antara perwakilan yang menyenangkan itu.

Sementara itu, perwakilan parfum lain yang menghadiri makan siang tersebut menganggap Ali terlihat lebih tua dari Harvey.

Baca juga: Beginilah Helena Lim Pertama Kali Bertemu Harvey Moyes Sebelum Terlibat dengan Tin Riot

“Yang lain terlihat agak tua. Saya ingat Harvey adalah yang paling tampan di sana,” katanya.

Ali mengungkapkan, awalnya dirinya mendapat undangan makan siang dari seorang polisi yang menelponnya selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur pada Agustus 2018. Caranya adalah dengan melakukan pekerjaan itu.

Ia mengaku lupa nama Kanit Reskrim Polres Belitung Timur, namun mengenalnya dengan baik karena merupakan salah satu rekanan kerja PT Tema.

Ali berkata, “Katanya Pak Darkremus mengundang saya makan siang di sebuah restoran di Tanjung Tinggi. Sekitar pukul 11.00, saat saya di lapangan, dia bertemu dengan anggotanya di tambang. Saya datang.”

Ali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Tema tahun 2015-2022, yang melibatkan Harvey sebagai salah satu terdakwa.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima Rp 420 miliar dengan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah dan merugikan pemerintah sebesar tiga ratus triliun dolar.

Harvey diduga menerima Rp 420 miliar dari biaya penyimpanan peralatan pengolahan pengolahan logam timah yang dicatat sebagai biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) empat boiler.

Keempat kilang yang dimaksud adalah PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Dana tersebut dikelola Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

TPPU yang dilakukan Harvey antara lain membeli tanah di berbagai tempat, rumah mewah, mobil mewah atas nama orang lain atau perusahaan orang lain, menyewakan rumah di Australia, bahkan 88 paket mewah dan 141 belanja barang mewah. Perhiasan untuk istrinya Sandra Davey.

Atas perbuatannya, Harvey dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31 Tahun 1999 No. 18 Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Diatur dalam Pasal Junkto. Pasal 55 (1) 1 KUHP dan Pasal 3 atau 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *