saranginews.com, MOJOKERTO – Biro Daerah Bea dan Pajak (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) telah memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal.
Acara tersebut berlangsung pada Kamis (14/11) di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Bea dan Cukai Beri Ruang kepada UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Pajak (BKC) ilegal dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif,
Perusakan tersebut merupakan dampak dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jatim pada Januari hingga Juli 2024.
Baca juga: 4 Fakta Penting Kinerja APBN Hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
Pada periode tersebut, Bea Cukai Kabupaten 1 Jawa Timur melakukan serangkaian penindakan terhadap pelanggaran aturan pajak konsumsi. Cara-cara ilegal tersebut antara lain menggunakan stempel pajak konsumsi bekas, penggunaan stempel pajak konsumsi palsu, dan tidak membayar pajak konsumsi. Dilengkapi dengan stempel (rokok biasa).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter minuman beralkohol atau etanol ilegal (MMEA) dengan perkiraan nilai Rp13.067.650.000. Potensi penerimaan negara yang tidak timbul dari barang-barang tersebut maka sebesar Rp7.868.915.100.
Baca juga: Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Impor Sementara untuk Pelari Mandiri Bintan Marathon 2024
Kepala Biro Bea Cukai dan Pajak Daerah Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut berupa investigasi dan solusi akhir pemulihan keuangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Peraturan dan pengalihan status Barang Milik Negara (BMMN).
“Jika pelaku tindak pidana tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka barang hasil operasi akan dialihkan statusnya ke BMMN untuk selanjutnya dimusnahkan dengan izin atau izin dari instansi terkait,” kata Untung (mrk/ jpnn).