Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan status laporan penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jenderal Kesang Pangarep.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana yang diberikan pimpinan perusahaan e-commerce kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah hadiah. Hal ini berdasarkan analisis laporan jet pribadi Deputi Komite Pencegahan dan Pengawasan Antikorupsi Kesang.

Baca Juga: KPK menyarankan seluruh pihak profesional bekerja sama dengan PK Mardani Mumming

Berdasarkan analisis, KPK menyebut Kesang bukan penyelenggara negara, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gafrun. Apalagi Kesang sudah dewasa. Dengan demikian, perbuatan Kesang sudah tidak ada kaitannya lagi dengan ayahnya.

Deputi Pencegahan yang berwenang memutuskan apakah akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pengelola, apakah ada pengembalian dana, kata dia, karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah cukup umur. Atas nama orang tuanya, dia mengatakan Deputi Bidang Pencegahan tidak bisa memutuskan bahwa ini bukan kompensasi.

Baca Juga: KPK Panggil Auditor Jenderal BPK Kementerian Pertanian dalam Kasus Korupsi Sinar X

Kessing menyampaikan laporan ke KPK terkait restorasi fasilitas jet pribadi tersebut.

Laporan Keseng menjadi dasar analisis Deputi Pencegahan KPK.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Rp 100 Miliar di PT INTI, Direktur KPK Danny Harjono dan Tan Hang Lok Dipanggil

Dari laporan tersebut, Deputi Pencegahan memastikan apakah penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kesang melibatkan gratifikasi.

“Yang dimaksud mengajukan banding ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Kepatuhan memberitahukan kepada pimpinan, karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka informasi mengenai hal tersebut tidak dapat diberikan,” demikian bunyi keterangan resmi Deputi Bidang Pencegahan. Putuskan apakah ada imbalannya,” tegasnya. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :

Baca artikel lainnya… Ssst, KPK PTI selidiki kasus korupsi di NTI, kerugian negara Rp 100 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *