saranginews.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak berdampak pada sektor otomotif.
Penerapan PPN sampai dengan 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA: PPN 12% Tidak Ramah Pengguna, Silakan Hapus
Saya berharap hal ini tidak terlalu berdampak pada penjualan mobil di Indonesia, kata Presiden Gaikindo I Jongkie Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Jongkie mengatakan, pemerintah sudah lama mengumumkan rencana kenaikan PPN sehingga Gaikindo menghormati keputusan tersebut.
BACA JUGA: PPN Keukeuh Sri Mulyani Naik 12% di 2025, Siap-Siap Guys!
Terkait strategi loyalitas penjualan mobil, Gaikindo mempercayakan sepenuhnya kepada Agen Pemegang Merek (APM).
“Kami serahkan sepenuhnya kepada APM untuk menentukan strategi bisnisnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pertambahan Tenaga Kerja, Gaikindo Bakal Tinjau Kondisi Penjualan Mobil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan terus dilaksanakan sesuai perintah undang-undang (UU).
Bahasa PPN 12% tertuang dalam rencana harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) pada tahun 2021.
Saat itu, pemerintah sedang mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak wabah COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan, Dana Pajak dan Belanja Negara (APBN) harus tetap sehat sekaligus mampu berfungsi menghadapi berbagai permasalahan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LENGKAP… GAIKINDO minta pemerintah menunda undang-undang asuransi mobil wajib