saranginews.com, Jakarta – Bea dan Tarif telah memberikan izin bea cukai kepada ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum mereka berangkat ke Korea Selatan.
Bekerja sama dengan Balai Diklat dan BP2MI, acara ini digelar di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/10) di departemen dan Rabu (23/10).
Baca juga: Mahasiswa Bea Cukai dan Perpajakan Pelajari Tugas dan Fungsi Badan, Simak
“Benar, kami mengadakan sosialisasi di dua tempat berbeda. Sosialisasi di Jember ini diselenggarakan bekerja sama dengan Career Training Center Kinkana Jember yang diikuti 150 peserta,” jelas Direktorat Humas dan Adat Bea Cukai di Depok kami bekerja sama dengan BP2MI, ratusan peserta lainnya ikut serta.”
Ia melanjutkan: “Kami menekankan beberapa aturan dasar seperti peraturan pengangkutan, bagasi penumpang, transportasi, dan IMEI.
Baca juga: Kegagalan Penyelundupan Benih dan Tarif di Rio, Somme
Menurut Budi, kehadiran tarif di Gambar dan Depok dimaksudkan untuk membantu pekerja migran memahami peraturan terkait dan menghindari misinformasi.
Selain itu, dengan mengetahui peraturan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan berdasarkan peraturan terkait.
Baca juga: Bea dan Tarif Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Ilegal Tembakau di 3 Sektor
“Fasilitas yang akan digunakan adalah pembebasan pajak impor atas barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 141 Tahun 2023. Hal ini sebagai bentuk rasa syukur atas kontribusi ekonomi yang diberikan oleh pekerja migran Indonesia.
Barang milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI dibebaskan bea masuk, dengan ukuran pengiriman maksimal FOB US$500 tiga kali dalam setahun.
Selain itu, fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan adalah Pembebasan Bea Masuk dan PDRI yang membawa dua buah telepon genggam/laptop/tablet (HKT) sebagai penumpang dari luar negeri.
“Jadi, jika pekerja migran terdaftar di BP2MI, maka dia akan dibebaskan dari bea masuk dan PDRI setibanya di bandara dua terminal HKT. Fasilitas ini hanya bisa digunakan setahun sekali juga menerima Mereka mendapat fasilitas pembebasan pajak impor sebesar US$500 per kedatangan untuk barang pribadi sesuai dengan PMK No. 203 Tahun 2017.”
“Kami juga mengimbau para pekerja migran untuk mewaspadai kebiasaan dan praktik penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. Ia menyimpulkan, “Jika ada yang mengaku sebagai pegawai bea cukai hingga mentransfernya ke rekening pribadi, segera konfirmasi kebenarannya dengan menelepon Bea Cukai Bravo di 1500225. .”
Baca artikel lainnya… Selamat, PT Lotte Chemicals Indonesia berhasil meraih penghargaan dari Otoritas Bea dan Cukai Banten