saranginews.com, SIDOARJO – Kementerian Bea dan Cukai menawarkan Kemudahan Impor ke Ekspor (KITE) kepada PT Satoria Agro Industri, satu-satunya produsen maltodekstrin tahan pencernaan (DRM) atau serat pangan dari pati jagung di Indonesia.
Perusahaan berusia 10 tahun yang berpusat di Jawa Timur itu menerima secara simbolis fasilitas Pembebasan KITE pada Jumat (25 Oktober).
BACA JUGA: Hibah Pajak Bea dan Cukai Jawa Timur. Saya mengizinkan pembebasan pajak KITE untuk PT Satoria Agro Industri.
Kepala Kantor Bea Cukai dan Pajak Daerah I (Canvil) Jawa Timur, Untung Basuki, memberikan izin tersebut kepada Direktur PT Satoria Agro Industri, Satria Alim, yang telah memenuhi salah satu syarat dan tata cara pengajuan manfaat, yaitu presentasi proses bisnis perusahaan.
“Izin ini kami berikan setelah menjelaskan proses bisnis perusahaan sebagai rangkaian persyaratan dan prosedur. Dengan diberikannya izin pembebasan pajak kepada KITE, Kanwil Bea Cukai dan Penegakan Pajak I Jawa Timur mewujudkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna,” kata perseroan. Untung.
BACA JUGA: Ini upaya Bea Cukai menjajaki peluang eksportir baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku.
Fasilitas KITE Pembebasan dirancang untuk memudahkan dan mempercepat akses industri terhadap barang dari luar negeri, mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produksi dan industri.
“Ini merupakan peluang yang diberikan pemerintah untuk menggairahkan industri dalam negeri, membuka lapangan kerja bagi masyarakat, menggairahkan perekonomian dalam negeri, dan juga berupaya menjadi sumber devisa negara,” jelas Untung. (Jepang)
BACA JUGA: Tuna sirip kuning maluku akan masuk pasar Los Angeles, harap petugas bea cukai Amboni
BACA ARTIKEL LAINNYA… Bea Cukai sedang mengkaji potensi eksportir baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku.