saranginews.com, JAKARTA – Ferri Yuniarto Kono, Direktur Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Olahraga (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga beserta timnya melakukan audiensi dan konsultasi dengan Direktorat Pengembangan Pengelolaan Keuangan Pelayanan Publik Tubuh. (PPKBLU). ) Kementerian Keuangan pada Selasa (27/8).
Selain mencalonkan diri sebagai direktur baru LPDUK, Ferri Kono juga menjadi konsultan berbagai hal terkait aturan dan pengelolaan Badan Layanan Umum (PSA).
BACA JUGA: Selamat, Ferry Yuniarto Kono diangkat menjadi Direktur LPDUK
Seperti diketahui, LPDUK merupakan BLU yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Ferri menjelaskan, tujuan konsultasi ini adalah untuk memastikan pekerjaan yang diberikan Menpora Dito Ariotedjo atas nama direktur dijalankan dengan benar dan sesuai aturan.
BACA JUGA: LPDUK dan Dana Komersial PB PON Aceh Tandatangani Kerjasama Pengelolaan
“Pada saat pelantikan saya ditugaskan untuk membenahi dan menyempurnakan operasional Mas Manteri, termasuk LPDUK yang misi utamanya mendorong kemajuan industri olahraga nasional,” kata Ferry dalam keterangan resmi. disebutkan pada Rabu (28/8).
Diakuinya, meski sudah mengenal LPDUK sejak awal dan sudah lama mengikuti olahraga tersebut, namun karena sifatnya yang swasta membuat konsultasi tersebut perlu dilakukan.
BACA JUGA: Plt Direktur LPDUK Kemenpora berharap prestasi olahraga voli putri Indonesia terus bersinar.
“Jadi saya melihat banyak aturan BLU yang perlu dipahami,” ujarnya.
Menurut Ferry, Menpora Dito Ariotedjo mempunyai visi besar untuk membawa LPDUK semakin memberikan pelayanan untuk mengembangkan industri tidak hanya di bidang olahraga, tetapi juga di bidang pemuda.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PPKBLU Kementerian Keuangan Ari Vahyuni mengucapkan selamat dan menyambut baik pelantikan direktur baru LPDUK.
Menurut Yuni yang akrab disapa Tanish, hal ini menjadi kabar baik karena BLU yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah lama dipimpin dan dikelola oleh seorang wakil direktur.
“Pengelolaan BLU kurang lebih bersifat perantara antara swasta dan pemerintah. Ada fleksibilitas yang besar dalam melakukan pekerjaan pelayanan, namun tetap ada aturan yang harus diperhatikan,” jelas Yuni.
Yuni menegaskan, industri olahraga nasional saat ini belum dikelola secara maksimal.
Oleh karena itu, ia berharap LPDUK mampu memberikan pelayanan untuk mengembangkan industri olahraga.
Terkait perluasan atau penambahan fungsi pelayanan, Yuni menegaskan, hal tersebut terutama mengacu pada peraturan badan teknis seperti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) dan terkait dengan Kementerian Penguatan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
PPKBLU selanjutnya akan mengkaji keluarga BLU untuk menentukan status, besaran biaya, dan klasifikasinya.
FYI, dari ratusan BLU yang berasal dari kementerian/lembaga di Indonesia, dikelompokkan menjadi tiga kelompok utama yaitu BLU Kesehatan, BLU Pendidikan dan BLU lainnya.
Kelompok lainnya antara lain BLU pengelolaan dana, BLU pengelolaan wilayah, BLU pengelolaan aset, bandar udara, dan penyedia barang dan jasa lainnya.
LPDUK Kemenpora termasuk dalam keluarga BLU penyedia barang dan jasa lainnya. (mrk/jpnn)