saranginews.com, Jakarta – Anggota Pansus DPR Wisnu Wijaya menilai partainya perlu melibatkan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika alat defisit panitia mengusut penimbunan tambahan kuota haji.
Ia mengatakan, untuk itulah selama dua pekan Pansus bekerja, Pansus telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengetahui highlight pelanggaran tambahan kuota haji.
Baca juga: Gus Jazil: Panitia Pemilihan Haji Tudingan Keuntungan Pribadi Lecehkan Anggota Parlemen
Pengenalan LPSK ini merupakan bentuk keseriusan Angket Haji Pansus DPRK untuk menjamin keselamatan para saksi yang bersedia memberikan keterangan jujur, kata Wisnu kepada media, Senin (9 Februari).
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan, ketika pansus turun tangan, LPSK bisa memberikan perlindungan secara materiil, seperti menyediakan rumah aman dan memberikan pengawalan pribadi bagi para saksi.
Baca juga: Balasan Gus Yahya, Cak Imin Pastikan Panitia Khusus Haji Tak Ada Hubungannya dengan PKB dan PBNU
Keterlibatan LPSK, lanjut Wisnu, antara lain memberikan pendampingan hukum kepada saksi-saksi yang hadir di Komisi Penyelidik Khusus Haji 2024.
Perlindungan tersebut diberikan atas permintaan saksi secara individu atau atas permintaan Panitia Khusus Angket Haji Republik Demokratik Kongo, ujarnya.
Baca juga: Anies Masih Berpeluang Maju di Pilkada DKI, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi
Lagipula, kata Wisnu, keterlibatan LPSK menjadi penting setelah sumber-sumber yang tidak bertanggung jawab melakukan tekanan keras terhadap saksi-saksi yang dipanggil Komisi Penyelidik Haji 2024.
“Anggota pansus juga merasakan tekanan ini,” ujarnya.
Wisnu mengatakan, keikutsertaan Ropuskin dalam kerja pansus antara lain mengawal keterangan saksi-saksi yang menyampaikan laporan.
LPSK hadir secara pribadi untuk meninjau penyampaian laporan saksi-saksi yang dipanggil Panitia Penyidikan Haji DPR, kata Wisnu (ast/jpnn).
Baca artikel lainnya… Ya Bagikan 59 Video Porno Anak dan Dewasa lewat Telegram