saranginews.com, JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana mengundang Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindaklanjuti laporan kemungkinan pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 2 Tahun 2024. 12.
Laporan tersebut ditentang oleh anggota Kelompok Kerja Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang mengungkapkan telah terjadi perubahan dalam penerapan PMK 12/2024 dan Perpres 69/M/2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota WNI. Konsil Kedokteran dan Konsil Kesehatan Indonesia.
BACA JUGA: Prabowo, Menteri Kesehatan Budi Sebut Ini Strategi Hindari Korupsi.
Menurut Rahma Fitriati, salah satu komisioner KTKI sekaligus dosen pascasarjana FIA UI, proses dalam pengambilan keputusan ini harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik. Namun, dia menyayangkan adanya dugaan penyimpangan, termasuk aspek hukum dan peraturan, yang melemahkan KTKI.
Panitia III DPD RI turut serta Prof. dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA., Dailami Firdaus menyatakan keprihatinannya atas laporan KTKI dan menilai proses tersebut menunjukkan tanda-tanda pelanggaran hukum yang serius.
BACA JUGA: KTKI Ungkap Proses Perintahkan Presiden KKI Melalui Sekretaris Negara
“Sebagai negara hukum, Indonesia tidak bisa membiarkan pengambilan keputusan yang merugikan seperti itu. Dugaan pengelolaan yang buruk telah diumumkan dalam PMK 12/2024 dan Perpres 69/M/2024 n” cara yang tepat kepada pihak lain, termasuk Komna HAM dan DPR. Ombudsman,” kata Dailami.
Ia juga menjelaskan aspek kemanusiaan dari krisis ini, mengingat banyak anggota KTKI yang terjebak di Jakarta akibat penutupan serikat pekerja.
BACA JUGA: Kementerian Kesehatan Diminta Selesaikan Masalah Keanggotaan KTKI
Dalam laporannya, KTKI juga menyebutkan adanya persyaratan ketat bagi anggota dewan, seperti berdomisili di Jakarta dan tidak menduduki jabatan administratif.
Namun, menurut Dailami, kini banyak anggota KTKI yang dipecat tanpa alasan yang jelas sehingga mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan dan tempat tinggal.
Ia juga menyatakan keprihatinannya bahwa keputusan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan keberanian pemerintah dalam merekrut anggota dewan.
Dailami yang juga dikenal sebagai warga negara dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menilai langkah Kementerian Kesehatan ini tidak hanya merugikan anggota dewan tetapi juga mengancam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. badan negara. lingkungan kesehatan.
Dailami menambahkan: “Jika Kementerian Kesehatan membenarkan pemecatan tersebut tanpa dasar yang sah, maka itu merupakan ancaman hukum yang akan ditanggapi dengan serius.”
Dailami mengatakan Komite III DPD RI akan mengusut permasalahan tersebut dan melakukan pembahasan internal untuk menentukan tindakan selanjutnya. Ia berencana akan merujuk kasus ini ke Otoritas Akuntabilitas Publik DPD RI agar bisa diselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kasus ini akan kami selidiki hingga tuntas, pastikan seluruh prosesnya transparan dan legal,” tutupnya (jlo/jpnn).