saranginews.com – JAKARTA – DKI tengah membahas kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) di Provinsi DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mendukung wacana peningkatan TKD bagi PNS dan PPPK.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Semoga Hon’bles K2 Tak Senang
“Saya sangat mendukung kenaikan TKD bagi ASN/PPPK DKI Jakarta. Sebenarnya tidak ada kenaikan TKD pegawai mulai tahun 2019,” kata Lukmanul di Jakarta, Rabu (30/10).
Usulan kenaikan TKD itu tercermin dalam rapat Badan Anggaran (Bungar) DPRD DKI Jakarta saat membahas rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Baca Juga: Yang Terhormat K2 Dengan Senang Hati Umumkan Hasil Seleksi Tata Kelola PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Lukman berpendapat, penumbuhan TKD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan lebih efisien dan efektif.
Pada tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anees Baswedan menyebut TKD diturunkan sebesar 50 persen bagi PNS Pemprov DKI untuk membantu penanggulangan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Peserta Terhormat Seleksi PPPK 2024, Semua Soal Uang
Tunjangan PNS DKI Jakarta pada tahun 2020 diturunkan sebesar 25 persen untuk bantuan sosial (bansos) bagi warga Jakarta yang terdampak pandemi.
Sementara pembayaran 25 persen lainnya ditangguhkan karena dialihkan untuk penanganan darurat COVID-19, kata Luqmanul.
Dia menilai, Rancangan APBD DKI Jakarta (RAPBD) Tahun 2025 senilai Rp 91 triliun cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di tahun mendatang.
Hal ini karena berkaitan dengan peningkatan sikap pelayanan pegawai dari level kepegawaian ke level 1.
“Karena peningkatan kesejahteraan pegawai merupakan hak dan bentuk apresiasi atas tugas pengabdian dan pencapaian kinerjanya,” ujarnya. (antara/jpnn)