saranginews.com – Kejaksaan Agung (JPU) mengumumkan penolakannya terhadap beberapa poin kecuali kuasa hukum guru honorer SDN (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani dalam proses peninjauan dakwaan penganiayaan anak polisi di distrik Andoolo sidang, Senin (28/10/2024).
Pengacara yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Dewan) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan pihaknya menolak permintaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Guru Sholat di PN: Yang Mulia Supriyani Dibebaskan, Melayani Selama Ini, Dibayar Rp 300 Ribu.
Ujang mengatakan, “Pada dasarnya kami bertanya kepada pengacara tentang berbagai hal yang sudah tidak relevan lagi dengan kasus tersebut.”
Ia mengatakan, banyak poin selain yang ditolak karena dianggap tidak melakukan apa yang ada dalam perintah 156 KUHP dan hal-hal tersebut dibacakan dalam kasus ini.
BACA JUGA: Sedih Ronald Tanur Divonis Hanya 5 Tahun Penjara, Pengacara Cari PK
Katanya, “Banyak poin yang disampaikan kuasa hukum, saya hanya bilang ada beberapa poin yang tidak mendukung Pasal 156 KUHP, itu saja.”
Ujang juga mengatakan, yang disepakati antara kuasa hukum dan kuasa hukum terdakwa adalah agar perkara tetap dilanjutkan pada pokok perkara.
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT dan Sepupu Prabowo di Komisi III DPR
Ia menyayangkan tindakan JPU yang meminta diberhentikan pada sidang pertama, namun saat dalil dibacakan, mereka justru meminta persidangan dilanjutkan pada pokok perkara.
“Akhirnya yang diminta oleh penasehat hukum saat ini adalah melanjutkan persoalan pokoknya, kenapa tidak kemarin!” kata Ujang.
Sementara itu, kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, kasus tersebut jelas melanggar aturan sistem peradilan anak karena banyak prosedur yang belum dilakukan.
“Misalnya laporan meminta pekerja sosial membantu, kemudian penyuluh masyarakat tidak,” kata Andre.
Ia juga menunjukkan bahwa dalam kasus ini terdapat pelanggaran etik, salah satunya konflik kepentingan, karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan di Polsek Baito.
Lalu ada juga tekanan pada Bu Supriyani untuk mengaku, padahal Bu Supriyani tidak, ada juga yang meminta uang Rp 50 juta. Oleh karena itu, semua itu melanggar hukum, jelasnya.
Andre menjelaskan, timnya dalam persidangan meminta majelis hakim menolak keberatan mereka agar perkara tetap dilanjutkan.
“Ini mengagetkan, kami minta banding, tapi kami minta majelis menolak. Karena kalau misalnya kami diterima, maka perkaranya tidak berlanjut ke pokok permasalahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, persidangan dan sidang utama diperlukan untuk membuktikan guru Supriyani tidak bersalah dan bersalah melakukan tindak pidana.
“Kita perlu oknum-oknum ya, orang-orang itu yang menjadikan Bu Supriyani sebagai tersangka, membuat Bu Supriyani ditangkap, mempertanggungjawabkan, tapi dalam prosesnya misalnya ada pembatasan etika atau apa pun, termasuk pidana.” . (semut/jpnn)