saranginews.com, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung menyaksikan penggerebekan penyelundupan 7.677.400 batang rokok ilegal pada Senin (11/11).
Mengungkap modus pengiriman rokok ilegal merupakan bagian dari realisasi program Asta Sita yang digalakkan pemerintah.
Baca juga: Pemberantasan Rokok Ilegal di 2 Daerah, Bea dan Cukai Pastikan Banyak Buktinya
Terungkapnya penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan berkat beberapa informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang ilegal tersebut akan dijual dengan berbagai cara, seperti tidak ditahan secara grosir, tidak memiliki pita cukai, atau tidak memiliki tanda tangan pembayaran cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Beri Ruang UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai 10-20 miliar rupiah.
“Gelombang penyelundupan ini menegaskan komitmen Bea dan Cukai untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di bidang cukai serta mendukung pembangunan nasional,” tutupnya. (JPNN) Pernahkah Anda melihat video terbaru di bawah ini?
Baca juga: Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD untuk Lancar Ikuti Lomba Menembak di Filipina.
Baca artikel lainnya… Sukses di Kejuaraan Jetski Dunia di Samosir, Bea Cukai Belawan Dapat Penghargaan dari ITDC