saranginews.com, Banjarmasin – Aparat kepolisian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap pelaku pencabulan berinisial RD (36) yang merupakan ayah kandung dari anak yang sedang hamil tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Elsepa, mengatakan pada Kamis (14/11): “Pelaku hanya sekali memaksa korban dan korban langsung hamil setelah melakukan tes kehamilan.”
Baca Juga: Di Simahi, 2 Kakek Bejat Berani Ngentot Cucunya Sendiri, Begini
Iru mengatakan, tim gabungan Bussers Satreskriam Polresta Banjarmasin bersama Bussers Polres Banjarmasin Utara menangkap tersangka RD saat berada di rumahnya di kawasan HKSN Banjarmasin Utara, Rabu sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut Iru, persoalan tersebut terungkap saat ibu korban melapor ke Polresta Banjarmasin karena korban belum atau sedang menstruasi.
Baca Juga: Pria Tua Ini Cabul Gadis di Pellawan, Polisi Segera Ambil Tindakan
Usai dipaksa oleh ibunya, korban mengaku dipaksa oleh ayahnya yang berinisial RD.
Pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum atas perbuatan keji yang dilakukannya, kata Eru.
Baca juga: Pria Paruh Baya Berpura-pura Menjadi Setan dan Memperkosa Gadis di Museum Ravas
Dari pemeriksaan sementara, RD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Perlindungan Anak.
AKP Eru Elsepa mengatakan, terkait kejadian tersebut, kami juga berkoordinasi dengan UPTD, psikolog, dan pihak rumah sakit perlindungan perempuan dan anak demi kesehatan anak dan janin dalam kandungan korban. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Korup! Ayah Ruda memaksa putri kembarnya yang masih remaja untuk tinggal di Banyuasin