Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!

saranginews.com – Nasib pengusaha tempat hiburan malam Surabaya Ivan Sugiamto yang memerintahkan pelajarnya sujud dan bersumpah, berakhir pahit. Saat ini dia bersembunyi di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.

Kesombongan Evan membuatnya masuk penjara. Dia dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat (1) ayat (1) KUHP.

Baca juga: Apakah Pengusaha yang Menyuruh Mahasiswa Melakukan Kerusuhan di Dekat Pihak Berwenang? Komisaris Dermont: Tolong jangan pergi.

Petugas polisi menangkap seorang pria dalam penangkapan awal di Bandara Junda Surabaya pada Kamis (14 November 2024) sore. Antara/HO-Porda Jatim

Risiko hukumannya tiga tahun penjara, kata Kabid Humas Polda Jatim Koms Darmant dalam jumpa pers di Mapolda Surabaya, Kamis (14 November 2024).

Baca Juga: Arogansi Pengusaha yang Suruh Pelajar Perempuan Lari, Hilang Usai Ditangkap, Diborgol, Begini

Aksi Ivan Sugianto (beberapa redaksi menuliskannya sebagai “Sugianto”) menjadi perhatian publik beberapa hari lalu setelah video dirinya meneriaki siswa EN SMAK Gloria 2 Surabaya viral di media sosial Ta.

Video sombong Evan berdurasi 1 menit 4 detik yang diunggah akun @Bang#nalar itu diposting di Halaman X, Senin (11/11).

Baca juga: Raza Andragiri Keluhkan Mobil Fafofa, Laporan Wakil Presiden Esmeca Gibran, Apa yang Terjadi

“Seorang pengusaha Surabaya tidak terima kalau anaknya dianiaya secara seksual dan menyuruh siswanya putus sekolah. Kenapa orang tua anak itu membiarkan anaknya didigitalkan?! Kalau anak saya sudah digital, bagaimana saya bisa berhenti merasakan?” akun berbunyi.

Dalam video yang viral, seorang pria yang kemudian diidentifikasi bernama Ivan meminta siswa meminta maaf secara terbuka di SMAK Gloria 2, Kabupaten Surabaya.

“Maaf, angguk saja,” ucap Evan semakin emosi.

Para siswa mendengarkan perintah tersebut dan membungkuk.

Sementara itu, wali EN, pria berkemeja biru, meminta sang anak segera berdiri.

Namun dengan cepat Evan menarik tangan kedua orang tua Anne. Suasana menjadi semakin riuh. Warga sekitar pun berupaya menyelesaikan ketegangan antar orang tua siswa.

Berdasarkan hasil penelusuran PNN Jatim, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/10) di halaman SMAK Gloria 2 Surabaya.

Pemicunya adalah kesalahpahaman di kalangan pelajar dan kontroversi di media sosial.

Ivan marah karena tak terima anaknya AL yang bersekolah di Chita Hatti digoda EN. Tawuran terjadi saat kedua sekolah sedang bermain basket di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

Pak IV yang mengetahui anaknya telah dianiaya tidak terima dan mendatangi sekolah SMAK Gloria 2 dan meminta Pak EN segera meminta maaf.

Saat itu, Awan juga membawa seorang pembunuh. Tak hanya meminta maaf, ia juga berlutut di depan EN dan melaporkan hasilnya ke polisi.

Polisi menyatakan tidak ada kekerasan dalam insiden tersebut. Namun permasalahan ini berbuntut panjang.

Atas adanya gangguan di depan sekolah tersebut, SMA Kristen Gloria 2 mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024.

Tindakan hukum telah diambil untuk keselamatan dan keamanan mahasiswa, dosen dan staf.

Pengacara SMAK Gloria Sudiman Sidabok mengatakan, dewan dijerat Pasal 335 KUHP atas dugaan penganiayaan dan pemerasan.

Evan memasuki sekolah tanpa izin, memberikan ancaman keras, dan juga mengambil kartu identitas guru dan dengan marah mengonfrontasinya.

Dua pekan kemudian, Jumat (8/11), pihak sekolah dan banyak pihak menduga ia bertemu preman di tempat kerja. Mereka memutuskan untuk saling memaafkan dan berdamai. Namun proses hukum terhadap IV masih berjalan.

Sudiman Sedabakke, Penasehat Hukum SMA 2 Gloria Surabaya, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan kasus dengan Nok CS yang disebut-sebut sebagai penipuan pekerjaan, namun pengaduan Pemkot ke polisi masih dalam proses.

“Kami serahkan ke polisi dan terus melaporkan masalah lainnya,” kata Sudiman di JPNN Jatim, Minggu (10/11).

Sementara itu, Kuasa Hukum Nuuk CS Richard Handiwiyanto mengatakan, keributan di depan SMA Gloria 2 Surabaya pada Jumat (21/10) di luar kendali Nuuk.

Knock tidak menyangka infusnya akan membuat muridnya bertekuk lutut. Dia dan teman-temannya tidak berniat mengancam siapa pun.

“Tidak ada alasan bagi orang tua untuk berlutut dan meminta orang lain untuk meminta maaf,” katanya.

Pihak sekolah tetap menerima pengaduan resmi sebagaimana tercantum dalam penerimaan laporan masyarakat pertama/pengaduan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tentang ancaman kekerasan yang dilakukan guru terhadap LSP yang saya ikuti. Kesombongan Evan menyebar dan dia berakhir di penjara.

Setelah video pelecehan Evan menjadi viral di media sosial, polisi kembali memfokuskan upayanya pada kasus tersebut.

Usai mengusut kejadian tersebut, penyidik ​​Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Evan sebagai tersangka penganiayaan anak pada Kamis (14/11).

Sementara itu, Evan juga membuat video permintaan maaf atas perbuatannya yang juga berjanji akan melapor.

Namun setelah rencananya disetujui, Evan segera ditangkap polisi di Bandara Internasional Jonda pada Kamis sore.

Setelah tiga jam diinterogasi, Evan langsung ditahan. Ia terlihat mengenakan jumpsuit penjara berwarna oranye saat keluar dari gedung Unit PPA Polrestabes Surabaya sekitar pukul 21.09 WIB, Kamis.

Harga diri Ivan Sugiant sirna. Saat dibawa ke pusat penahanan, tangannya juga diborgol. Dia bahkan tidak memakai sepatu atau celana dalam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kabid Dalmanto, mengatakan Yuan juga sempat diperiksa sebelum ditahan dan dinyatakan sehat.

Penyidik ​​menilai pemeriksaan sudah cukup dan langsung menahannya, kata Durmant dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.

Terkait tujuan Evan mengintimidasi dan melecehkan EN yang tidak terima anaknya, AL diancam dengan bahasa yang tidak pantas.

“Pasangan memahami motifnya dan sudah mengetahui bahwa yang terlibat tidak terima anaknya di-bully,” kata Darmant.

Peristiwa itu sebelumnya disorot Wakil Ketua Komite Ketiga DPRRI Ahmed Sorni.

“Jangan dikira bisa seenaknya di negeri ini. Tidak boleh bertingkah laku seperti preman, marah-marah seenaknya, dan menyuruh orang melolong seperti binatang,” kata Sarni, Kamis (14/11/2024). ) di Jakarta.

Ia pun meminta penyidik ​​Polrestabes Surabaya bertindak cepat menangani kasus tersebut.

“Saya menyerukan kepada polisi untuk segera menegakkan undang-undang ini. Jangan menunggu lebih lama lagi dan biarkan mereka mengambil pelajaran,” kata Saloni (mcr23/fat/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan redaksi kami Tanpa ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *