Soal Azan Magrib Lewat Running Text TV, PBNU Dukung Kemenkominfo

saranginews.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut positif permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada lembaga penyiaran TV pada misa yang digelar Kamis (5/9) yang dihadiri Paus Fransiskus.

Belakangan, untuk sementara waktu, azan magrib yang ditayangkan di televisi diganti dengan format teks bergerak.

BACA: Sesampainya di Katedral, Paus Fransiskus tidak langsung masuk ke dalam gereja dan lebih memilih menyapa anak-anak.

Sekjen PBNU Falakiyah Kiai Asmui mendukung surat keberatan Kominfo.

Menurut dia, permohonan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersifat sementara dan sah dalam rangka toleransi beragama pada masa Paus Fransiskus mengadakan misa di Indonesia.

BACA: Adzan Maghrib di TV terkait​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​pada tahun 2018 Diakhiri dengan Misa Paus Fransiskus di TV, Roy Suryo punya solusinya

“Kalau saya pribadi, kalau hanya sementara, saya kira tidak masalah. Karena kita sama-sama menghormati dan menghargai keyakinan agama lain,” kata Kiai Asmui.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dan Penerangan meminta agar tayangan azan magrib yang biasanya disiarkan serentak di televisi, diganti dengan text stream.

BACA JUGA: Kementerian Kominfo perkuat sosialisasi pengembangan IKN melalui 4 program ini

Hal ini menyusul permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong televisi menayangkan teks terus menerus saat azan magrib.

“Kementerian Agama merekomendasikan agar Misa dilaksanakan oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, disiarkan langsung tanpa gangguan di seluruh televisi nasional,” bunyi surat Dirjen Islam dan Katolik itu Panduan. Kementerian Agama mengumumkannya pada Selasa (3/9).

Sesuai kalender Kepresidenan Agama, upacara akan dilaksanakan antara pukul 17.00 – 19.00 WIB. Oleh karena itu, dianjurkan agar adzan magrib diumumkan dalam bentuk teks.

Kementerian Agama menyurati Kominfo untuk melaksanakan hal tersebut.

Dalam artikel Kepresidenan Agama, “Urusan teknis penayangan dua menit ini sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan dan Penerangan, bersama dengan Pool TV.” Dikatakan.

Atas permintaan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan surat tertanggal 2 September 2024 melalui Direktur Jenderal Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto.

Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 ditujukan kepada Pimpinan Umum Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran (chi/jpnn) Jangan lewatkan video terakhir:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *