Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi

saranginews.com, PALEMBANG – Pasukan Elang Satuan Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus berupaya mengedarkan dan memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

Rupanya kali ini Pasukan Elang juga menangkap Adi Adison, 43 tahun, tersangka pengedar sabu.

BACA JUGA: Bersama Masyarakat, Polsek Rohul Deklarasikan Desa Bebas Narkoba di Desa Puo Raya.

Tersangka ditangkap di sepanjang Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.30.

Polisi menyita sabu dari tangan tersangka seberat 138,12 gram.

BACA JUGA: INW menyerukan penyelidikan mendalam atas kaburnya tujuh penjahat dari Lapas Salemba

Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat Pasukan Elang mendapat informasi dari warga ada oknum yang menyimpan sabu di kawasan sekitar Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian para anggota melanjutkan perjalanan ke TKP. Ketika sampai di TKP tanpa pikir panjang, anggota melakukan penggerebekan, dan akhirnya saat melakukan penyerangan, anggota berhasil menangkap tersangka.

BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Buktinya

“Saat penggeledahan, BB menemukan dua bungkus kaset plastik transparan berkristal putih diduga sabu seberat 138,12 gram,” jelas Romi, Kamis (14/11/2024).

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tas selempang merk ADVENTURE POLO PRO STAR berwarna biru, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berwarna merah tanpa plat nomor.

Dan diketahui anggota menemukan barang bukti di jok sepeda motor Yamaha Xeon yang dikemudikan tersangka.

“Tersangka menerima buktinya. Tersangka dan BB dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Romi.

Romi melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal. 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000,00.

“Tersangka saat ini masih diperiksa terkait kasus penangkapannya,” pungkas Romi. (mcr35/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *