saranginews.com, Jakarta – Sebuah rumah di Perumahan Golf Bukit, Kelurahan Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tengsel) diserang sekelompok perampok.
Pelaku mencuri brankas berisi uang Rp 5 miliar.
Baca Juga: 2 Polisi Terlibat Pencurian Mobil Seharga 5,6 Miliar di Padang.
Sub Bagian Reserse Mobile (RESMOB) Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengejar dan menangkap pelaku.
Pelaku merupakan sindikat yang khusus mencuri brankas berisi uang tunai Rp 5 miliar dan emas batangan seberat 1 kilogram, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi, Rabu.
Baca juga: Pelaku perampokan wanita asal Bandung ternyata pacar korban.
Ade Ari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/12) pukul 01.45 WIB.
Dikatakannya, kejadian ini bermula ketika para saksi, satu dan dua asisten, melihat brankas hilang dan melaporkannya kepada korban yang ditemukan setelah berhasil melakukan pengejaran.
Baca Juga: Siska dan Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara karena Pembuatan Film Cabul
Rekaman CCTV menunjukkan ketiga agen itu menyelinap melalui halaman dengan mengenakan topi, masker, jaket berkerudung dan celana pendek serta tanpa sepatu.
Ia mengatakan, para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan di pinggir jalan di samping kolam korban.
Ade Ary mengatakan, agen berinisial AH yang berperan sebagai penegak hukum ditangkap asal Kabupaten Musa Waras Sumsel, kemudian W dari Jasing Kabupaten Bogor yang bertugas menangani uang hasil curian tersebut.
Dikatakannya, “Kemudian ada empat orang lagi yang ditunjuk DAI oleh subdivisi Rasmoba, dua di antaranya berperan sebagai penegak dan dua lainnya sebagai joki. Mereka diburu dan dianiaya oleh subdivisi Rasmoba.” dikatakan
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah handphone Samsung, sebelas lembar uang kertas Singapura senilai $100, uang Rp 65 juta, satu unit handphone, satu buah sepeda motor, bagian dari brankas, dan 12 buah perisai emas Antam.
Terdakwa diancam hukuman maksimal berdasarkan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang perampokan berat dan Pasal 480 KUHP tentang pasal wakil atau syafaat. Ade menjawab iya, 10 tahun. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Beginilah cara bandar taruhan yodol membayar komedian