saranginews.com, BANTEN – Realisasi penerimaan pajak dari Program Pengurangan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan Pemprov Banten disambut antusias masyarakat.
Penerimaan pajak dari program ini mencapai Rp336.741.734.133 pada periode 4–31 Oktober 2024.
BACA JUGA: Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukungan Transparansi Informasi Publik
Diketahui, program PKB Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB) digelar dalam rangka HUT Provinsi Banten ke-24.
Ada empat jenis keringanan pajak yang diberikan, seperti bebas biaya pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan transfer luar provinsi, berlaku mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Banten Optimis PAD Capai Target, Terus Ajak Warga Bayar Pajak
Selanjutnya, tidak ada denda pokok dan keterlambatan pajak kendaraan bermotor tahun ke 4 ke atas, kecuali transfer luar provinsi, berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk pemindahtanganan luar daerah atau dalam daerah, berlaku mulai 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
BACA JUGA: Plt Kepala Bapenda Banten Denny Hermawan mengimbau warga patuh membayar pajak
Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang keluar negeri, berlaku mulai 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Denny Hermavan mengatakan, pihaknya menargetkan program pengurangan sanksi perpajakan sebesar lebih dari Rp 180 miliar.
Denny berharap program ini dapat menstimulasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Banten.
“Program keringanan sanksi pajak ini disambut antusias oleh wajib pajak,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Hal ini terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melebihi target meski baru berjalan sebulan.
Pendapatan PKB selama satu bulan pelaksanaan program mencapai Rp336.741.734.133.
Sebagai perbandingan, pendapatan pada periode 4-30 September 2024 sebesar Rp272.364.194.223 atau meningkat Rp64,3 miliar, kata Denny.
Data penerimaan PKB, lanjut Denny, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten.
Yang di wilayah hukum Polda Banten terdiri dari UPTD Samsat Rp 390.600.
Selain itu, UPTD Samsat Malingping Rp 2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp 8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp 38.430.242.627, ”ujarnya.
Kemudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya UPTD Samsat Dua Rp 49.331.505.714, UPTD Samsat 35.363.546.203 Rp.
Dua lainnya dari UPTD Samsat Ciledug Rp38.676.218.931 dan UPTD Samsat Cikokol Rp38.676.218.931, jelas Danny.
Denny mengatakan, pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Selain di loket Samsat, wajib pajak dapat membayar pajak di Samsat Keliling (Pemungutan) dan berbagai platform digital.
“Seperti biasa kita ada programnya melalui Samling dan ada juga Samlong (Samsat Kalong) yang kita pungut door to door dari para wajib pajak. Kami juga memiliki layanan digital melalui SAMBAT dan Signal,” pungkas Denny.
Denny berharap dengan durasi program yaitu 4 Oktober hingga 31 Desember 2024, tujuan PAD dapat tercapai (adv/jpnn).