saranginews.com, BENGKALIS – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 21,1 kilogram sabu dan 29.182 tablet ekstasi di jalan raya Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kompol Anti Narkoba Polda Riau Manang Soebeti mengatakan, informasi tersebut dirilis pada Kamis 7 November 2024 oleh tim gabungan, Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Polres Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Sabu-Sabu 19,86 Kg di Aceh Tamiang Terungkap, Kronologi Pelepasan Bea Cukai
“Awalnya tim mendapat informasi ada masuknya obat dari Malaysia,” kata Manan, Kamis (14/11).
Setelah menerima laporan tersebut, satgas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Bea Cukai Gagal Menyelundupkan Satwa Dilindungi di Bandara Sueta, Pelakunya WN India
Setelah lama melakukan pencarian, tim melihat Toyota Rush berwarna putih melaju dengan curiga.
Saat parkir, tiba-tiba mobil menginjak gas dan mulai melakukan pengejaran.
Baca Juga: Bea Cukai Gagal Selundupkan Shabu-Sabu dari Teh Celup Malaysia, Begini Kronologinya
Setelah mengejar beberapa saat, akhirnya mobil berhenti di Jalan Jenderal Sudirman di Desa Bengkalis Api Api dengan pintu terbuka.
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial LA (32) dan seorang pemuda berinisial FF (24) di dalam mobil. Keduanya diketahui bertugas sebagai kurir dalam operasi penyelundupan narkoba, jelas Manan.
Polisi menemukan tiga tas ransel di dalam mobil berisi 20 paket sabu dan 12 kaleng ekstasi.
Kedua tersangka mengaku bekerja sama dengan dua rekannya lainnya, RH dan RB, yang masih buron. Ternyata LA adalah istri dari DPO RH, lanjutnya.
Ma Nan mengungkapkan, RH berkali-kali terlibat dalam pengangkutan narkoba dalam jumlah besar dan pernah dipenjara karena kasus narkoba pada tahun 2019.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan terkait pengiriman obat,” ujarnya. (mcr36/jpnn)