saranginews.com – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) DR. Dahlan SH. MH, menanggapi pertanyaan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Curah (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada, dan Jalan Warung Gantung, no. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, diduga ditempati kelompok pimpinan Hercules Rosario de Marshal.
Persoalan bermula ketika tanah sebelah SPBE masuk dalam perkara perdata dalam perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
BACA JUGA: SPBE di Kalideres Diduga Dihuni Hercules dan Kawan, Pemiliknya Beritahu Polisi
SPBE termasuk dalam penyitaan agunan dalam perkara perdata.
Dahlan menjelaskan, penyitaan agunan tersebut bertujuan hanya untuk memastikan bahwa benda tersebut tidak dapat dialihkan sesuai isi ketentuan.
BACA JUGA: Rahayu Saraswati Lapor ke Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas ke Polri
Jadi dalam hal kegiatan lain selain talangan, menurut juru sita yang menjalankan tugasnya, dia tidak mengenal dan tidak mengenal masyarakat di pedesaan, kata Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan, hal tersebut telah dijelaskan kepada Polres Jakarta Barat yang menangani kasus dugaan okupasi tersebut, dan pengacara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Momen Irjen Daniel Bertemu Irjen Rudy Soik yang Dipecat Usai Selidiki Mafia BBM
“Dalam persidangan saya juga menjelaskan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tentang kewajiban penyitaan jaminan,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam surat penjelasan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada kuasa hukum dijelaskan bahwa keberadaan sekelompok orang tak dikenal di area barang sitaan bukan merupakan kewenangan pengadilan.
Mengenai logo, tanda, dan ciri-ciri pakaian yang dikenakan sekelompok orang di lapangan, termasuk gembok beberapa barang sitaan, bukan merupakan kewenangan atau perintah Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tidak disebutkan dalam Putusan. penjaminan tersebut, sehingga menjadi tanggung jawab hukum bagi yang melaksanakannya secara terkunci,” bunyi surat itu.
Sebelumnya diberitakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Curah (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada dan Jalan Warung Gantung, no. 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga diduduki kelompok pimpinan Hercules Rosario de Marshal pada Jumat, 13 September 2024.
Kasus dugaan penguasaan lahan kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), setelah pemilik usaha membuat laporan polisi.
Persoalan bermula ketika tanah sebelah SPBE masuk dalam perkara perdata dalam perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
Kuasa Hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisy menjelaskan, lokasi SPBE adalah Tanah Hak Milik (Shm) No. 8031/Kalideres, dengan luas 4.114 M2 dan tanah Hak Milik (Shm) no. 8032/Kalideres, dengan luas 4.111 M2.
“Diperoleh secara sah melalui proses jual beli yang dilakukan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, dan bukan berasal dari GIRIK C No. 1738: No. 1739; No. 1740; atau Girik C No. 1741,” ujarnya. petugas saat memberikan keterangan kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10) lalu.
Dia menjelaskan bahwa permintaan jika tidak. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang meliputi PT. Prima Energy Persada salah dan tidak punya dasar hukum.
Hafi juga menegaskan, permohonan penyitaan agunan PN. Jakarta Barat pada 13 September 2024 bukan merupakan kegiatan penindakan (mcr8/jpnn).