Kemendagri Asistensi Pajak Daerah untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

P.

Leader dan partner dari berbagai daerah menghadiri acara yang digelar di Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua, Bali, pada Rabu (13/11).

BACA JUGA: Kemendagri serukan perlindungan jaminan sosial Ad Hoc untuk Pilkada 2024

Tolong. Direktur Pajak dan Daerah Direktorat Pusat Pembangunan Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman mengenai angka pajak daerah di berbagai daerah.

Dijelaskannya, “Bantuan dan pembinaan ini diberikan untuk memperkuat konsensus dalam rangka peningkatan kapasitas daerah melalui administrasi perpajakan yang efisien dan transparan.”

BACA JUGA: Kejati Aceh Barat meminta ASN mengembalikan uang terkait korupsi di wilayah tersebut

An’an juga menjelaskan landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan perdamaian daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.

Ditegaskannya, segala jenis pajak dan bea masuk hendaknya diatur dalam satu undang-undang daerah, terkait pemungutan pajak daerah, sesuai Pasal 94 undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta bebaskan sanksi administrasi perpajakan daerah hingga 15 Desember 2022

Selain itu, An’an mengatakan pajak daerah dirasionalisasikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan guna mendukung investasi dan memperlancar usaha di daerah, tanpa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin memastikan dana tersebut mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan tetap menjaga kontribusi PAD tetap stabil,” ujarnya.

Selain itu, An’an menjelaskan pentingnya penetapan pajak dan tarif dalam APBD yang harus mempertimbangkan kebijakan perekonomian dan kemampuan pajak daerah.

Kami percaya bahwa menetapkan tujuan-tujuan ini dapat membantu pemerintah daerah merencanakan program-program praktis yang akan memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat.

An’an juga mengajak masyarakat untuk mendukung sistem perpajakan dan kepabeanan untuk ikut serta dalam pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat bersedia membayar pajak untuk pembangunan, dan pajak daerah merupakan pembayaran atas pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah. Keduanya penting untuk menyukseskan program pembangunan,” ujarnya.

Kami yakin karya Bimtek ini mampu memberikan informasi yang detail kepada pemerintah daerah, sehingga pengelolaan perpajakan dapat berperan besar dalam pengembangan dan motivasi beli masyarakat serta potensi perekonomian di berbagai daerah di Indonesia. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *