saranginews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang 2015-2016. tahun fiskal
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan cukup bukti, kami menetapkan TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul. Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Jajak Pendapat Indikator Politik: Masyarakat Lebih Percaya Jaksa Agung
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya penyalahgunaan kewenangan Kementerian Perdagangan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang disyaratkan pemerintah.
Ternyata, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
BACA JUGA: GPA mendukung Jaksa Agung mengungkap sumber dana hampir Rp 1 T yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung
Ia juga pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tan/jpnn)
BACA PASAL LAINNYA… Hampir 1T disita di Kantor Kejaksaan Agung dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur, ART: rekor