Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong

saranginews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mendalami dugaan aliran uang kepada Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar.

BACA JUGA: Tom Lembong diduga terlibat korupsi pada 2015-2023, meski baru menjabat Menteri Perdagangan hingga 2016

“Kalau kerugian keuangan negara disebutkan masih akan dihitung untuk diketahui secara pasti berapa jumlahnya. Soal aliran dananya juga akan didalami, kata Harli, Rabu di gedung Kejagung, Jakarta.

Ia mengatakan, penyidik ​​juga tengah mengumpulkan informasi untuk mendalami dugaan aliran uang kepada pihak lain selain Tom Lembong, tersangka berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dan delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. konspirasi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lugas, Tidak Nekat

“Misalnya dari delapan perusahaan. Dia mendapat untung. Misalnya, apakah ada aliran dana ke seseorang? “Itu sangat tergantung pada informasi yang akan berkembang,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT PPI.

BACA JUGA: Tom Lembong Ditangkap Jaksa Agung, Anies Baswedan kaget dan bakalan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (29/10) sore, menjelaskan keterlibatan Tom Lembong bermula saat rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan. Indonesia mempunyai surplus gula sehingga tidak memerlukan gula impor.

Namun, di tahun yang sama dengan Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong memberikan izin impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk dijadikan gula pasir putih.

Persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya usulan dari kementerian untuk mengetahui sebenarnya kebutuhan gula dalam negeri.

Qohar mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula pasir putih hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 diadakan rapat koordinasi bidang perekonomian. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah pada tahun 2016, Indonesia diprediksi akan mengalami kekurangan gula pasir putih sebanyak 200.000 ton.

Guna menstabilkan harga gula dan memenuhi pasokan gula dalam negeri, CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI pada November hingga Desember 2015 memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, salah satunya PT AP.

Kedelapan perusahaan ini mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih, meski perusahaan tersebut hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, gula seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal kedelapan perusahaan tersebut menjual gula tersebut ke masyarakat melalui distributor bersama dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu. . yaitu Rp 16.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

Dari perolehan dan penjualan gula pasir mentah menjadi gula pasir putih, PT PPI menerima pembayaran (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut sebesar Rp105 per kilogram, kata Qohar.

Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar. (antara/jpnn) Sudah nonton video terbaru selanjutnya?

BACA PASAL LAIN… Kejaksaan Agung tegaskan tak ada unsur politik dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *