saranginews.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Ditjen) Badan Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat penguatan efektivitas Satuan Tugas (Pokja) Pemerintah Daerah bidang persampahan di Denpasar. ,Bali.
Pertemuan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dari awal hingga akhir melalui berbagai kegiatan. Memperkuat efisiensi kelompok kerja pemerintah daerah di bidang persampahan untuk menciptakan pengelolaan sampah terpadu.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, PDIP Jakarta Utara Bersihkan Sampah di Pasar Rajawali.
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Restuardy Daud, M.Sc., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Amanat Hukum Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal ini menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan atau diintegrasikan dengan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dan berkoordinasi dengan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
BACA JUGA: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Permudah Kolaborasi SIG dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dijelaskan bahwa amanah di bidang persampahan dilaksanakan pada 2 (dua) bidang wajib yaitu urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup. kebijakan persampahan daerah dengan mendukung pelaksanaan kerja sama daerah dan meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah dengan memisahkan operator dan badan pengatur serta meningkatkan koordinasi dengan membentuk forum POKJA dan PKP,” kata Retuardy.
Retuardy mengatakan penguatan peran Satgas dan Forum PKP melalui peningkatan efisiensi mendukung proses peningkatan efisiensi pengelolaan sampah daerah. serta restrukturisasi dan konsolidasi Pokja Institute.
Baca Juga: KAI Divre III Himbau Warga Tak Buang Sampah di Rel Kereta Api
“Pengelolaan sampah di daerah harus dilakukan secara bersama dan terpadu. “Perbaikan dalam pengelolaan sampah di daerah harus difasilitasi oleh perubahan positif dalam perilaku sosial di semua tingkatan dalam pengelolaan sampah dan penerapan praktik 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle),” kata gerai makanan tersebut.
Silakan Nitta Rosalin, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II menyampaikan dan menekankan berbagai topik. pertimbangkan Memastikan pemerintah daerah berkomitmen terhadap peran kelompok kerja dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah di bidang persampahan. dan mengembangkan rencana untuk Satuan Tugas yang didedikasikan untuk pengelolaan limbah
Oleh karena itu, peran pemerintah daerah untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah adalah dengan memperkuat dukungan terhadap pemantauan dan kualitas Docrenda, memperkuat kelompok kerja. Memperkuat dukungan regulasi dan kelembagaan Optimalisasi permodalan dan kesadaran akan keberlanjutan pengelolaan sampah
“Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera membentuk kelompok kerja dan forum kelompok kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Selain itu melakukan koordinasi intensif antara kelompok kerja provinsi dan kabupaten/kota serta mekanisme pengelolaan sampah antar daerah,” kata Nitta Rosalin.
Rapat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh komponen pemerintah federal antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kemeko Marves, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. dan lembaga pemerintah. Wilayahnya antara lain Kob Bandung, Kab, Kab Bandung Barat, Kab, Indramayu, Kab, Purwakarta, Kab dan. denpasar. (Dill/JPN)