Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini

saranginews.com – JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan surat izin mengemudi (SIM keliling) di lima lokasi di Jakarta hari ini, Rabu (13/11).

Gerai SIM buka dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang. WIB Untuk mengakses fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi Surat Izin Mengemudi lama dan Surat Izin Mengemudi asli, bukti keabsahan dan bukti pemeriksaan psikologi. Layanan SIM Keliling ini hanya dapat melakukan perpanjangan Kartu SIM yang masih berlaku untuk rombongan yaitu SIM A dan SIM C. Untuk Kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik Kartu SIM harus mengajukan permohonan Kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. untuk biaya perpanjangan, sesuai nomor Peraturan Nasional (PP). 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang oleh Kantor Pengelola SIM (Satpas). Karena adanya perbedaan peruntukan dokumen, maka dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih berat dari 3,5 ton.

Baca juga: Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi Warga Musi Rawas ditangkap karena menyimpan sabu-sabu di lemari es

Layanan ini tersedia melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya di:

Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall Jakarta Utara: di LTC Glodok

Baca juga: Pakar Pemasaran Persaingan Bisnis di Balik Isu Kuatnya Polikarbonat BPA Galon, Simak Penjelasannya

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Barat: di Mall Citraland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *