saranginews.com, JAKARTA – PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga afiliasinya dinyatakan pailit, Wali Amanat pun menggelar rapat kreditur pertama pada 13 November 2024 di Pengadilan Niaga Semarang.
Rapat tersebut digelar untuk menjelaskan status dan kedudukan hukum Sritex dan ketiga anak perusahaannya kepada kreditur.
Baca juga: Sritex Tegaskan Tak Ada PHK
Ududhi Vibhisana, Kuasa Usaha BNI, menyampaikan usulan pembentukan “Panitia Tetap Kreditur” yang bertujuan untuk memperlancar kelancaran tugas wali amanat sampai dengan tanggal rapat kreditur penerima
Penting untuk membentuk komite kreditur sementara untuk memastikan bahwa pengelola tetap menerapkan prinsip independensi, transparansi, dan profesionalisme. “Jangan sampai merugikan tanggung jawab pengurus dalam menjalankan tugasnya,” kata Yuhdi seperti dikutip, Rabu (13/11).
Baca juga: Prabowo Selamatkan Sritex, Eddie Soerparno: Inilah Presiden Sebenarnya
Pasalnya, kasus Sritex menarik perhatian publik. Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap kelestarian industri TPT di dalam negeri.
“Saya kira harus ada rasa tanggung jawab untuk memastikan makro ekonomi Indonesia tidak terpuruk akibat krisis akibat perang di Timur Tengah dan sebagian Eropa.”
Oleh karena itu, kuasa hukum BNI mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga untuk membentuk panitia kreditur sementara.
“Hari ini kami mengajukan permohonan melalui Hakim Pengawas di pengadilan untuk menetapkan pembentukan Panitia Kreditor Sementara dan mengirimkan tembusannya kepada tim kurator,” ujarnya.
Belli, PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan ketiga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus – Homologasi/. 2024/PN Niaga Smg.
Pemohon dalam gugatannya adalah PT Indo Bharta Rayon. Termohon dalam perkara ini dinyatakan wanprestasi atas kewajiban pembayarannya kepada para pemohon pada tanggal 25 Januari 2022 berdasarkan perintah homologasi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sritex dan 3 anak perusahaannya memiliki total utang sebesar 14,6 triliun kepada 27 bank dan 3 perusahaan keuangan atau multifinance.