Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

P Agtas, ceroboh menandatangani artikel.

Pada Kamis, 14/11, Afthoni mengatakan: “Kami mengeluh karena ingin menerapkan undang-undang tersebut karena sejalan dengan visi Presiden untuk menerapkan undang-undang tersebut.”

BACA JUGA: Pengusaha yang Memaksa Anak Membungkuk dan Menjerit, Ditangkap Polisi

Di sisi lain, perkara ini dilayangkan setelah Supratman mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024, mengukuhkan Tommy Adrian dan Firman Toto Yuono sebagai CEO dan Sekretaris Jenderal GPK.

Perintah Menkum HAM ini mengedepankan kesetaraan dalam pengelolaan GPK, karena sebelumnya sudah ada Menteri Hukum dan HAM No. AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022.

BACA JUGA: Viral Pria di Surabaya Perintahkan Pelajar Ibadah dan Pukul, Ini Analisa Reza Indragiri

Diketahui, Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2022 menyetujui kepemimpinan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Affoni sebagai pimpinan dan Sekretaris Jenderal GPK.

Afthoni mempertanyakan dasar Supratman mengeluarkan nomor AHU-0001500.AH.01.08 pada tahun 2024 yang menegaskan Tommy dan Firman merupakan General Manager dan Sekjen GPK.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Didenda Rp 2 Juta, Kabareskrim

“Kami heran, atas dasar apa Menkumham mengambil keputusan seperti itu, padahal kami belum melakukan pertemuan atau pembahasan mengenai pergantian pemerintahan,” ujarnya. 

Afthoni menilai Supratman lalai dan lalai dalam menerbitkan sertifikat pengelolaan GPK.

Afthoni menambahkan, “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan keputusan tersebut tanpa memeriksa dan memverifikasi fakta.” 

GPK menilai Menkumham melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

Setelahnya, Afthoni menyampaikan GPK pada 17 Oktober melayangkan surat ke Menteri Hukum menolak SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.

Namun, dia menegaskan Supratman baru memberikan jawaban atau pernyataan hingga waktu yang ditentukan, yakni sepuluh hari.

“Jika dalam jangka waktu tersebut belum diambil keputusan, maka diterbitkan surat penolakan.” Afton.

Sejak saat itu, kata dia, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP mengajukan banding kepada pemerintah atas keputusan yang ditandatangani Supratman pada 14 November tersebut.

“Kami juga mohon hormat kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan para menteri mematuhi hukum,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *